SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggapi kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami oleh sejumlah wali dan murid di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemkab Batang bergerak cepat dengan mencopot Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Bawang serta menutup sementara dapur yang bersangkutan.
Wakil Gubernur Jateng sekaligus Kepala Satgas MBG Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan saat ini pihaknya hanya berwenang melakukan monitoring dan melakukan pendataan daerah-daerah yang mengalami kasus keracunan.
Hasil dari monitoring itu untuk nantinya dilaporkan ke BGN. Pihaknya juga menegaskan saat ini belum mempunyai kewenangan dalam melakukan sidak-sidak ke sejumlah SPPG sebab tugasnya hanya sebatas monitoring.
Hal tersebut disampaikan Gus Yasin, sapaan akrabnya, saat ditemui usai memimpin rapat sidang paripurna di Gedung Berlian Semarang, Senin 28 September 2026.
“Ada yang bertanya kenapa tidak melakukan suspend, penutupan, penertiban, dan sebagainya. Setelah kami pelajari memang kewenangan satgas di provinsi ataupun kabupaten/kota itu belum ada, untuk melakukan itu hanya satgas percepatan saja. Sehingga kita hanya monitoring dan pendataan untuk nanti diserahkan ke BGN,” ujar Gus Yasin.
Mengenai salah satu penyebab keracunan tersebut adalah dengan tingginya perputaran dalam penggantian tenaga penjamah makanan (pekerja dapur), pihaknya menyebut masih mempelajari dan mengobservasi kembali penyebab-penyebab insiden itu.
“Jadi kalau kita melihat itu kan bagian dari SOP yang ada di SPPG termasuk tata kelolanya mereka kalau ada pegawai-pegawai yang kurang profesional harus ada penggantian. Tapi rekrutmen atau penggantian ini harus sesuai dengan SOP,” ungkapnya.
Gus Yasin kembali menegaskan, karena saat ini tugas Satgas MBG hanya monitoring dan melakukan pendataan serta percepatan, pihaknya belum bisa melakukan evaluasi terhadap perputaran tenaga kerja tersebut.
“Yang diinginkan kedepan kalau kitakan kepanjangan ya dari Pemerintah Pusat. Paling tidak ya diberikan kelonggaran untuk melakukan penertiban karena bagaimanapun juga yang keracunan kan warga kami,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Jawa Tengah Sumarno turut mendukung upaya pemerintah pusat agar memberikan kewenangan lebih untuk melakukan evaluasi kepada SPPG-SPPG yang bermasalah. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih leluasa dalam melakukan penindakan.
“Kalau daerah diberikan kewenangan yang lebih mungkin akan lebih baik. Termasuk melakukan sidak dan pengawasan,”ujarnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Tia











