SEMARANG, Harianmuria.com – Trans Semarang bakal menerapkan sistem pembayaran full non tunai pada 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus membenahi sistem pelayanan kepada penumpang.
Kepala BLU Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto mengatakan, transaksi tunai masih memiliki celah kerawanan, termasuk potensi kecurangan maupun kesalahan pencatatan di lapangan.
“Dengan metode non tunai ini, kita bisa meminimalisasi serta mengurangi potensi kecurangan maupun human error oleh petugas di lapangan,” kata Haris, Kamis, 24 September 2026.
Sebagai tahap awal, penerapan pembayaran full non tunai akan diuji coba pada armada bus listrik Koridor I rute Terminal Mangkang-Penggaron mulai Oktober 2026.
Pemilihan Koridor I sebagai lokasi percontohan bukan tanpa alasan. Menurut Haris, koridor tersebut merupakan salah satu jalur dengan tingkat mobilitas penumpang yang cukup tinggi.
“Koridor I ini cukup ramai penumpang. Meskipun full non tunai, kebijakan ini masih dalam taraf uji coba agar masyarakat mulai terbiasa,” ujarnya.
Haris menyebut, masa transisi dari pembayaran tunai ke non tunai akan disertai sosialisasi kepada masyarakat. Trans Semarang juga menyiapkan pendampingan bagi kelompok penumpang yang belum terbiasa menggunakan transaksi digital.
“Kita nanti sosialisasi dulu. Mungkin bagi lansia akan kita bantu dengan petugas yang dibekali tap cash,” jelasnya.
Selain sistem pembayaran, Pemerintah Kota Semarang juga menyesuaikan fasilitas halte di sepanjang jalur Koridor I. Penyesuaian dilakukan karena bus listrik yang digunakan memiliki desain low deck, sehingga akses penumpang perlu dibuat lebih ramah bagi berbagai kelompok pengguna.
“Kita juga melakukan penyesuaian di halte, karena bus listrik ini tipenya low deck, sehingga perlu disesuaikan agar ramah bagi semua pengguna,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menegaskan, perubahan sistem pembayaran non tunai tersebut tidak diarahkan untuk mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kebijakan tersebut lebih ditujukan untuk mengubah kebiasaan pembayaran sekaligus memperbaiki sistem pelayanan transportasi publik.
“Terkait dengan sistem pembayaran itu tidak ada kaitannya dengan PAD. Ini hanya mengubah kebiasaan masyarakat yang biasanya menggunakan uang tunai menjadi non tunai,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz/Lingkar Network
Editor: Utia Lil











