SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menargetkan pengembangan pariwisata ramah muslim dan penguatan ekonomi syariah mulai berjalan penuh pada 2027. Program tersebut menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Ahmad Luthfi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sektor unggulan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jateng, Hanung Triyono, mengatakan saat ini Pemprov Jateng mulai melakukan persiapan sekaligus melengkapi sejumlah persyaratan agar dapat menyandang predikat destinasi ramah muslim.
“Saat ini Pemprov Jateng sudah mulai melakukan persiapan dan memenuhi persyaratan agar dapat menyandang predikat destinasi ramah Muslim. Tahun 2027 harus sudah jalan,” ujarnya baru-baru ini.
Direktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jateng, Nyata Nugraha, menjelaskan pentingnya pemahaman publik terkait perbedaan konsep pariwisata halal dan pariwisata ramah muslim. Menurutnya, pariwisata halal mensyaratkan seluruh aspek di suatu wilayah, mulai dari makanan, minuman hingga atraksi, harus sepenuhnya halal.
Sementara itu, konsep yang dikembangkan Pemprov Jateng adalah pariwisata ramah muslim, yang memungkinkan penyedia jasa tetap menawarkan produk nonhalal dengan catatan terpisah secara jelas dari produk halal.
“Kalau pariwisata halal itu satu wilayah semuanya harus halal. Sedangkan yang dikembangkan Jawa Tengah ini, misalnya di suatu hotel ada alkohol dan makanan nonhalal, tetapi tetap bisa disebut ramah muslim ketika hotel tersebut menyediakan makanan dan minuman halal yang terpisah,” jelasnya.
Menurut Nyata, pemisahan layanan tersebut menjadi indikator keramahan terhadap wisatawan muslim, baik domestik maupun mancanegara. Konsep ini sekaligus menjadi fokus pembangunan daerah pada 2027 dengan tema pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah sebagai penggerak utama pertumbuhan.
Sepanjang 2026, berbagai persiapan terus dimatangkan, termasuk penerapan Halal Value Chain. Skema ini merupakan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk sejak tahap bahan baku, proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga sampai ke konsumen.
“Mulai dari proses pemotongan hewan, ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH), sertifikasi halal, keberadaan juru sembelih halal, dan lainnya sudah diatur dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2023. Itu yang kita siapkan menuju 2027,” ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh destinasi wisata di kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki peluang menjadi destinasi ramah muslim selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu contoh yang disebut adalah Objek Wisata Guci yang dinilai dapat meningkatkan standar layanan melalui penyediaan musala, tempat wudhu yang memadai, penunjuk arah kiblat, serta makanan dan minuman terverifikasi halal.
Dengan rangkaian langkah tersebut, Pemprov Jateng optimistis mampu mewujudkan Jawa Tengah sebagai destinasi pariwisata ramah muslim yang kompetitif dan berkelanjutan pada 2027.
Jurnalis: Rizy Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid











