SEMARANG, Harianmuria.com – Cekcok antara warga dan pedagang yang diduga akibat adanya parkir liar di Jalan Pahlawan pada Minggu malam, 30 Agustus 2026 sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak seorang pedagang mengaku keberatan adanya parkir liar karena membuat omzetnya menurun. Kedua pihak yang berselisih itu pun mendapat mediasi dari seorang anggota kepolisian.
Menanggapi kasus parkir liar ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai parkir memang telah diatur dalam Perda.
Ia menyebut secara umum tempat yang menjadi public space seperti Jalan Pahlawan dapat dibuka sebagai kantong parkir jika memang tidak memiliki tempat parkir yang memadai. Namun hal itu masih perlu dikaji, terutama apakah parkir dapat mengganggu laju lalu lintas.
“Jalan Pahlawan kan jadi public space banyak orang berkunjung disitu dan tidak tersedia ruang parkir, manakala disitu ada kebijakan parkir, itu pasti sudah tidak mengganggu traffic ya,” ujarnya.
Danang menegaskan bahwa di area sekitar Jalan Pahlawan sampai saat ini belum ada tempat parkir. Namun ia menuturkan pihaknya akan segera melakukan penataan terkait parkir di area tersebut.
“Tapi sudah masuk ke agenda kami untuk memang penataan di situ,” tuturnya.
Untuk menjaga ketertiban parkir kedepan, kata dia, nantinya di Jalan Pahlawan akan diberikan rambu-rambu dan pengarahan pada juru parkir.
“Ya nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan ya parkir dari jam berapa sampai jam berapa kemudian permodelan parkirnya itu sejajar serong atau paralel seperti itu. Pasti akan kita sesuaikan nanti,” katanya.
Terkait parkir insidentil seperti kegiatan diluar instansi pemerintah atau event-event, Danang menegaskan hal itu harus menggunakan surat izin.
“Siang itu diizinkan hanya insidental jadi kalau memang ada kegiatan-kegiatan di luar
instansi pemerintah, jika ruang parkirnya yang di dalam itu tidak muat ya kita di situ izinkan di luar tapi insidental tidak setiap hari ya kalau ada event-event khusus dan itu pun harus ada penjagaan dari kepolisian,” tuturnya.
Ia juga menyebut untuk parkir insidental tarifnya dua kali lipat dari biasanya.
“Kalau sesuai Perda itu memang dua kali lipat dari parkir umum,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











