REMBANG, Harianmuria.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Rembang meluruskan isu yang berkembang di masyarakat tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat adanya opsen.
UPPD Rembang memastikan tidak ada tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Nominal yang dibayarkan wajib pajak tetap sama, khususnya pada periode April-Desember 2025 atau di luar program diskon Merah Putih.
Kepala UPPD Rembang, Hadi Jatmiko, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Sedangkan opsen atau tambahan PKB sebenarnya telah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Besaran opsen ditetapkan 66 persen dari pokok PKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat tidak merasakan kenaikan karena adanya program relaksasi Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen. Melalui kebijakan itu, nominal pajak yang dibayarkan relatif sama dengan tahun 2024.
Memasuki April hingga Desember 2025, pembayaran PKB dilakukan secara penuh tanpa diskon. Pada periode tersebut, besaran pajak sudah mengakomodasi pajak opsen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kemarin membayar pajak April sampai Desember 2025 itu dipastikan tidak ada kenaikan. Yang dibayarkan mereka tahun kemarin dengan tahun sekarang akan sama,” jelas Hadi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan stimulus berupa diskon PKB 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya yang pada 2025 telah membayar PKB secara penuh tanpa diskon.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fachrudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Jadi kami sepakat dengan apa yang sudah dilaksanakan kebijakan oleh pemerintah provinsi. Kalau di Rembang sendiri sebenarnya belum ada masyarakat yang merasakan persoalan seperti itu. Sampai saat ini baik-baik saja, tidak ada persoalan terkait masalah diskon pajak yang kemudian akan disesuaikan kembali,” ujar Fachrudin, Senin, 23 Februari 2026.
Fachrudin mengatakan hingga kini belum ada gejolak maupun keluhan signifikan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Bahkan dalam forum koordinasi yang digelar bersama jajaran terkait, tidak ada pembahasan khusus mengenai persoalan kenaikan maupun penyesuaian pajak.
“Sampai saat ini gejolak itu belum ada. Tadi juga disampaikan di dalam forum, tidak ada yang menyampaikan terkait masalah itu. Yang penting di suasana Ramadan ini masyarakat aman, tidak ada masalah terkait persoalan tersebut,” tegasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa










