• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Rampas Ponsel Demi Menghidupi Keluarga, Pemuda Rembang Dibebaskan Jaksa

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
7 April 2022
in Rembang
166 2
Rampas Ponsel Demi Menghidupi Keluarga, Pemuda Rembang Dibebaskan Jaksa

SIMBOLIS: Penyerahan berkas restorative justice di halaman Kejari Rembang. (Dok. Kejari Rembang/Harianmuria.com)

1.3k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang pemuda, Niko Ari Setiawan (22) terpaksa merampas telepon genggam (HP) yang dibawa anak kecil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Sempat ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dibebaskan usai dapat Restorative Justice.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang, Dimaz Atmadi, Rabu (6/4) menerangkan pada waktu kejadian, Niko dalam kondisi baru saja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebuah perusahaan di Rembang. Niko kemudian berkeliling untuk berusaha mencari pekerjaan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga. 

Saat berkeliling di Desa Sumberjo, Niko melihat anak berusia 3 tahun yang sedang bermain HP. Lantas Niko menghampirinya dan meminjam HP anak itu. Kemudian Niko bergegas pergi dari tempat itu untuk menjual HP tersebut agar mendapat uang. 

Dugaan Korupsi Bumdes, Mantan Kades Banjarsari Dilaporkan ke Kejari

“Dia melakukan itu tanpa ada kekerasan kepada korban. Kemudian setelah berhasil mendapat HP itu, dia menjual HP tersebut di media sosial,” terangnya. 

Ketika Niko mem-posting HP hasil rampasannya di media sosial, sialnya orang tua dari korban melihat postingan tersebut. Dari ciri-cirinya, orang tua korban hafal betul jika HP yang dijual adalah HP milik anaknya yang dirampas orang. 

Kemudian orang tua korban mengajak Niko untuk bertemu dengan dalih berminat kepada HP tersebut. Setelah bertemu, orang tua korban langsung mencocokkan kode IMEI HP anaknya dengan HP yang dijual Niko, dan ternyata cocok. 

“Jadi waktu itu belum sempat dijual,” imbuhnya.

Tidak lama berselang, Niko ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000. 

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Lebih lanjut Dimaz menerangkan, Niko menjadi tulang punggung yang menghidupi neneknya dalam kondisi tuna netra. Sedangkan, Ibu Niko kesehariannya menjual Gethuk di pasar tradisional dan bapaknya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Berdasarkan sisi sosiologis itu dan syarat mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) seperti, baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan nominal kerugian barangnya pun kecil. Syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga Niko ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhak memperoleh restorative justice. 

“Telah dilakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dari hal itu diputuskan bahwa tersangka atas nama Niko Ari Setiawan layak untuk mendapat keadilan restoratif,” tuturnya. 

Dimaz menambahkan, yang sangat luar biasa dalam kasus tersebut adalah pihak orang tua korban memberi maaf kepada Niko. Menurutnya, hal itu merupakan poin penting dalam restorative justice. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Kejari RembangKriminalrembang
SummarizeShare93SendShare
Previous Post

Ini Jadwal Imsak Kabupaten Pati, Ramadan 1443 H

Next Post

Aliran Tersumbat, Sungai dan Tanggul di Kudus Perlu Normalisasi

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
508

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang Harno melepas kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Rembang yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026. Kontingen Pramuka Rembang akan...

SPPG Mondoteko 3 Stop Sementara Buntut Dugaan Kasus Diare Massal SMPN 5 Rembang

SPPG Mondoteko 3 Stop Sementara Buntut Dugaan Kasus Diare Massal SMPN 5 Rembang

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
523

REMBANG, Harianmuria.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mondoteko 3 Kabupaten Rembang dihentikan sementara usai dugaan kasus diare massal siswa dan guru SMP Negeri 5 Rembang. Ketua...

Dinkes Sorot Hygiene-Sanitasi SPPG Usai Investigasi Dugaan Diare Massal SMPN 5 Rembang

Dinkes Sorot Hygiene-Sanitasi SPPG Usai Investigasi Dugaan Diare Massal SMPN 5 Rembang

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
518

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan kasus diare yang dialami sejumlah siswa di SMP Negeri 5 Rembang. Hasil pemeriksaan...

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
556

REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 94 siswa serta tujuh guru dan empat pegawai tata usaha SMP Negeri 5 Rembang mengalami mulas dan diare sehingga tidak ke sekolah pada Rabu,...

Load More

BERITA UTAMA

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
520
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
579
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

14 Mei 2025
633
Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
557

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya