• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Rampas Ponsel Demi Menghidupi Keluarga, Pemuda Rembang Dibebaskan Jaksa

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
7 April 2022
in Rembang
167 2
Rampas Ponsel Demi Menghidupi Keluarga, Pemuda Rembang Dibebaskan Jaksa

SIMBOLIS: Penyerahan berkas restorative justice di halaman Kejari Rembang. (Dok. Kejari Rembang/Harianmuria.com)

1.3k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang pemuda, Niko Ari Setiawan (22) terpaksa merampas telepon genggam (HP) yang dibawa anak kecil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Sempat ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dibebaskan usai dapat Restorative Justice.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang, Dimaz Atmadi, Rabu (6/4) menerangkan pada waktu kejadian, Niko dalam kondisi baru saja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebuah perusahaan di Rembang. Niko kemudian berkeliling untuk berusaha mencari pekerjaan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga. 

Saat berkeliling di Desa Sumberjo, Niko melihat anak berusia 3 tahun yang sedang bermain HP. Lantas Niko menghampirinya dan meminjam HP anak itu. Kemudian Niko bergegas pergi dari tempat itu untuk menjual HP tersebut agar mendapat uang. 

Dugaan Korupsi Bumdes, Mantan Kades Banjarsari Dilaporkan ke Kejari

“Dia melakukan itu tanpa ada kekerasan kepada korban. Kemudian setelah berhasil mendapat HP itu, dia menjual HP tersebut di media sosial,” terangnya. 

Ketika Niko mem-posting HP hasil rampasannya di media sosial, sialnya orang tua dari korban melihat postingan tersebut. Dari ciri-cirinya, orang tua korban hafal betul jika HP yang dijual adalah HP milik anaknya yang dirampas orang. 

Kemudian orang tua korban mengajak Niko untuk bertemu dengan dalih berminat kepada HP tersebut. Setelah bertemu, orang tua korban langsung mencocokkan kode IMEI HP anaknya dengan HP yang dijual Niko, dan ternyata cocok. 

“Jadi waktu itu belum sempat dijual,” imbuhnya.

Tidak lama berselang, Niko ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000. 

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Lebih lanjut Dimaz menerangkan, Niko menjadi tulang punggung yang menghidupi neneknya dalam kondisi tuna netra. Sedangkan, Ibu Niko kesehariannya menjual Gethuk di pasar tradisional dan bapaknya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Berdasarkan sisi sosiologis itu dan syarat mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) seperti, baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan nominal kerugian barangnya pun kecil. Syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga Niko ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhak memperoleh restorative justice. 

“Telah dilakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dari hal itu diputuskan bahwa tersangka atas nama Niko Ari Setiawan layak untuk mendapat keadilan restoratif,” tuturnya. 

Dimaz menambahkan, yang sangat luar biasa dalam kasus tersebut adalah pihak orang tua korban memberi maaf kepada Niko. Menurutnya, hal itu merupakan poin penting dalam restorative justice. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Kejari RembangKriminalrembang
SummarizeShare94SendShare
Previous Post

Ini Jadwal Imsak Kabupaten Pati, Ramadan 1443 H

Next Post

Aliran Tersumbat, Sungai dan Tanggul di Kudus Perlu Normalisasi

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
511

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
522

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
539

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
533

REMBANG, Harianmuria.com – Pendaftaran pelatihan kerja gratis bagi warga Kabupaten Rembang hanya sisa hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026. Sementara jadwal pelatihan dimulai pada 28 Oktober 2026. Balai...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
603
Anis Sholeh Ba’asyin ingatkan pemimpin agar tidak lupa sangkan-paran kemerdekaan.

Suluk Maleman Edisi 164: Makna Sangkan Paran Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI

17 Agustus 2025
699

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya