REMBANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang bersama Pemerintah Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Rembang, Harno, mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengawal pembahasan Raperda dengan mengedepankan semangat demokrasi, sinergi, serta kebersamaan hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Kritik, saran, dan pendapat yang disampaikan masing-masing fraksi maupun komisi DPRD selama pembahasan akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan daerah. Pelayanan yang baik membuahkan keadilan, pemberdayaan membuahkan kemandirian, dan pembangunan menciptakan kesejahteraan,” ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Harno menilai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari iklim demokrasi yang sehat. Berbagai pandangan dan masukan dari legislatif akhirnya bermuara pada persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Ia menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada hakikatnya merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan pelaksanaan tugas-tugas dan program yang telah dikerjakan Pemerintah Daerah selama kurun waktu satu tahun, sekaligus menjadi gambaran umum pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, berbagai capaian pembangunan yang berhasil diraih Kabupaten Rembang merupakan hasil kerja keras seluruh pihak.
“Berbagai kemajuan dan keberhasilan yang telah dicapai ini merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sekaligus buah karya dan hasil kerja keras kita bersama,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











