PATI, Harianmuria.com – Data desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk menerima sejumlah program bantuan sosial. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 masih masuk dalam kelompok prioritas bantuan pemerintah.
Akan tetapi, apabila terdapat masyarakat yang tercatat berada pada desil di atas 5 dan merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tersebut dianjurkan untuk mengajukan penurunan desil.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengungkapkan masyarakat yang data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan agar dapat memperoleh bansos.
Pasalnya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berperan dalam menentukan siapakah yang berkah menerima bantuan sosial.
“Yang bisa mendapatkan bantuan itu desil 1 sampai 5, baik bantuan sosial, PKH, maupun BPJS PBI,” jelas Aviani saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa 1 September 2026.
Menurut Aviani, pengajuan penurunan desil dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat, atau memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan perbaikan data.
Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya agar dilakukan proses verifikasi dan pembaruan data. Nantinya data tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bisa mengajukan penurunan melalui desa setempat, melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui pendamping PKH,” ungkapnya.
Aviani menegaskan, pengajuan penurunan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan bantuan. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima sesuai dengan ketentuan.
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar











