PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati berencana membatalkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah khusunya pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi pelaku UMKM.
Adapun revisi Perda untuk PBJT UMKM telah diajukan ke Bapemperda DPRD Kabupaten Pati.
Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD Pati terkait pembatalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi yang kita batalkan nanti propemperdanya,” ujar Chandra usai audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026.
Chandra menegaskan bahwa keputusan perubahan regulasi tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah kabupaten karena harus melalui pembahasan bersama legislatif.
Apabila revisi dibatalkan, pungutan pajak terhadap pelaku UMKM dengan omzet Rp6 juta per bulan tidak jadi diterapkan.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM yang memperoleh omzet di atas Rp3 juta per bulan dikenai pajak sebesar 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
4 Tuntutan AMPB kepada Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra
Usai bertemu Plt Bupati Chandra, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan inisiatif dari Pemkab Pati.
“Kita menerima untuk pertemuan (dengan Pemkab Pati) itu ada empat syarat. Satu, pembatalan pajak untuk UMKM. Kedua, kita minta data PAD Kabupaten Pati 2024–2026. Ketiga, kita minta data tunjangan semua OPD dan dewan-dewan. Yang keempat, kita minta data dana-dana hibah Pemkab Pati terhadap lembaga-lembaga yang lain,” kata Teguh.
Menurut Teguh, Plt Bupati Chandra sudah bersedia melakukan pembatalan penarikan pajak UMKM dan akan bersurat kepada DPRD.
“Kami minta DPRD segera membuat sidang paripurna untuk pembatalan perda mengenai pajak UMKM,” desaknya.
Mereka menunggu ketegasan DPRD Pati untuk segera membuat rapat paripurna guna membatalkan perda tersebut.
Tanggapan Komisi D DPRD Pati soal Pajak UMKM
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD akan mengundang pelaku UMKM dan tokoh masyarakat untuk rapat dengar pendapat terkait batas omzet UMKM yang dinilai layak dikenai pajak.
“Kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Bandang, pembahasan pajak UMKM sudah muncul sejak 2024 dengan batas omzet Rp3 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan secara maksimal dan kembali menjadi pembahasan tahun 2026.
DPRD sebelumnya mengusulkan agar pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Akan tetapi, usulan tersebut menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan pelaku UMKM.
Bandang menilai pemerintah perlu merumuskan ulang kebijakan tersebut agar polemik serupa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Agustus 2025 tidak kembali terjadi.
“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan. Kami evaluasi perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











