• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 12, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polemik Pajak UMKM, Plt Bupati Pati akan Koordinasi ke DPRD Soal Pembatalan

ulfa puspa by ulfa puspa
25 Mei 2026
in Pati, Highlight, News, Politik
73 3
Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (kiri), memimpin jalannya audiensi terkait pajak UMKM di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026. (dok for Harianmuria.com)

Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (kiri), memimpin jalannya audiensi terkait pajak UMKM di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026. (dok for Harianmuria.com)

585
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati berencana membatalkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah khusunya pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi pelaku UMKM.

Adapun revisi Perda untuk PBJT UMKM telah diajukan ke Bapemperda DPRD Kabupaten Pati.

Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD Pati terkait pembatalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi yang kita batalkan nanti propemperdanya,” ujar Chandra usai audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026.

Chandra menegaskan bahwa keputusan perubahan regulasi tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah kabupaten karena harus melalui pembahasan bersama legislatif.

Apabila revisi dibatalkan, pungutan pajak terhadap pelaku UMKM dengan omzet Rp6 juta per bulan tidak jadi diterapkan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM yang memperoleh omzet di atas Rp3 juta per bulan dikenai pajak sebesar 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

4 Tuntutan AMPB kepada Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Usai bertemu Plt Bupati Chandra, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan inisiatif dari Pemkab Pati.

“Kita menerima untuk pertemuan (dengan Pemkab Pati) itu ada empat syarat. Satu, pembatalan pajak untuk UMKM. Kedua, kita minta data PAD Kabupaten Pati 2024–2026. Ketiga, kita minta data tunjangan semua OPD dan dewan-dewan. Yang keempat, kita minta data dana-dana hibah Pemkab Pati terhadap lembaga-lembaga yang lain,” kata Teguh.

Menurut Teguh, Plt Bupati Chandra sudah bersedia melakukan pembatalan penarikan pajak UMKM dan akan bersurat kepada DPRD.

“Kami minta DPRD segera membuat sidang paripurna untuk pembatalan perda mengenai pajak UMKM,” desaknya.

Mereka menunggu ketegasan DPRD Pati untuk segera membuat rapat paripurna guna membatalkan perda tersebut.

Tanggapan Komisi D DPRD Pati soal Pajak UMKM

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD akan mengundang pelaku UMKM dan tokoh masyarakat untuk rapat dengar pendapat terkait batas omzet UMKM yang dinilai layak dikenai pajak.

“Kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Bandang, pembahasan pajak UMKM sudah muncul sejak 2024 dengan batas omzet Rp3 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan secara maksimal dan kembali menjadi pembahasan tahun 2026.

DPRD sebelumnya mengusulkan agar pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Akan tetapi, usulan tersebut menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan pelaku UMKM.

Bandang menilai pemerintah perlu merumuskan ulang kebijakan tersebut agar polemik serupa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Agustus 2025 tidak kembali terjadi.

“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan. Kami evaluasi perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” ujarnya. 

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDPRD PatipatiPemkab PatiPlt Bupati Pati
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

NgAllah Suluk Maleman: Kita, Agama dan Kuasa

Next Post

Mudahkan Akses Kesehatan, Waka DPRD Jateng Dorong Program Speling hingga Desa

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

AMPB Bawa Tuntutan soal Pajak dan RUU Perampasan Aset dalam Reuni Akbar 13 Agustus

AMPB Bawa Tuntutan soal Pajak dan RUU Perampasan Aset dalam Reuni Akbar 13 Agustus

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
511

PATI, Harianmuria.com - Sejumlah tuntutan akan disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam Reuni Akbar pada 13 Agustus 2026. Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk menghapus...

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com - Ratusan warga Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka memprotes larangan penggunaan sound horeg yang disampaikan Camat...

HUT ke-81 RI, Dewan Pati Dukung Turnamen Voli di Winong Jadi Ajang Asah Prestasi Olahraga

HUT ke-81 RI, Dewan Pati Dukung Turnamen Voli di Winong Jadi Ajang Asah Prestasi Olahraga

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, berharap turnamen voli dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sarana mengasah prestasi olahraga. Diketahui, turnamen voli...

Dewan Pati Dukung Penyerapan Telur Peternak Lokal ke SPPG Jadi Solusi Sektor Peternakan

Dewan Pati Dukung Penyerapan Telur Peternak Lokal ke SPPG Jadi Solusi Sektor Peternakan

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mendorong solusi nyata dari persoalan sektor peternakan, khususnya peternak ayam. Hal tersebut disampaikan Muslihan saat menghadiri pertemuan bersama...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
514
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
540
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
520

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ramin, S. Pd, Guru Penjasorkes SDN Karangwono 02, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. (Istimewa/Harianmuria.com)

Permainan Tapak Gunung Sebagai Pengasah Gerak Lokomotor Anak

12 November 2022
1.1k
Pada Hari HAM Sedunia 10 Desember, nasib 400 warga Indonesia masih menggantung karena status tersangka yang tak kunjung disidangkan.

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

10 Desember 2025
547

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya