PATI, Harianmuria.com — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, merespons ajakan stop bayar pajak yang ramai di media sosial, khususnya wilayah Jawa Tengah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi yang tidak utuh terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Pati Chandra mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mudah percaya pada narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Chandra menjelaskan bahwa membayar pajak kewajiban warga negara sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Terkait isu yang berkembang, saya mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk tetap taat membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan adalah kewajiban kita bersama dan hasilnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar,” ujar Chandra di sela-sela kunjungannya ke RSUD RAA Soewondo Pati pada Jumat, 20 Februari 2026.
Samsat Semarang Tanggapi Ramainya Tagar Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng
Chandra juga menekankan pentingnya literasi informasi di ruang digital. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan, sehingga iklim pembangunan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Jumat, 13 Februari 2026.
“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ucapnya.
Sumarno menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait pemberian relaksasi atau keringanan PKB 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











