PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Perubahan propemperda 2026 telah disepakati bersama Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dalam rapat paripurna di DPRD Pati pada Jumat, 13 Februari 2026.
Anggota DPRD Pati, Nanda Prasetya, menyampaikan perubahan propemperda disusun berdasarlan skala prioritas.
“Tentunya dengan adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pati,” ucapnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons legislatif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat Pati.
“Dengan adanya perubahan propemperda ini, diharapkan penyusunan regulasi daerah ke depannya dapat lebih terarah, efisien, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











