PATI, Harianmuria.com – Warga Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan, Pati, keberatan dengan rencana penimbunan Sumur Mbah Nogo di Dukuh Sempu. Sumur tersebut dinilai sebagai peninggalan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan dianggap keramat oleh masyarakat.
Mediasi antara warga, perwakilan keluarga pemilik tanah, dan pemerintah Desa Puluhantengah digelar pada Minggu (23/8/2026) sore. Namun, pertemuan tersebut belum mencapai kesepakatan.
Perwakilan keluarga pemilik tanah meminta waktu untuk berdiskusi dengan keluarga besar terkait permintaan warga agar Sumur Mbah Nogo diserahkan kepada masyarakat dan dirawat bersama.
Sebelumnya, warga mempersoalkan aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo yang dilakukan pihak pemilik tanah. Warga menilai sumur tersebut merupakan peninggalan leluhur yang selama ini dianggap keramat sehingga perlu dijaga dan tidak diperkenankan untuk ditimbun.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan keluarga pemilik tanah membawa sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2007. Mereka menyatakan aktivitas yang dilakukan merupakan penimbunan tanah di sekitar sumur.
Pihak keluarga pemilik tanah juga menyatakan baru mengetahui adanya permintaan warga agar Sumur Mbah Nogo diserahkan kepada masyarakat ketika mediasi berlangsung. Karena itu, mereka meminta waktu untuk membahas permintaan tersebut bersama keluarga besar.
Salah satu warga, Jumadi, mendesak pemilik tanah agar menyerahkan Sumur Mbah Nogo kembali kepada masyarakat. Menurut dia, sumur tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang memiliki nilai penting bagi warga.
“Permintaan warga, sumur itu kan peninggalan leluhur, nenek moyang dulu, harusnya dipasrahkan kembali ke warga sini. Kalau dipasrahkan sudah nggak ada masalah apa-apa. Dulunya yang salah itu yang ngukuri, sumur nogo kok bisa dimasukkan sertifikat, itu yang salah,” kata Jumadi.
Jumadi mengatakan, pada masa lalu air yang keluar dari sumur tersebut dapat mencukupi kebutuhan warga Desa Sembaturagung, Desa Tondokerto, dan Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan.
Menurutnya, keberadaan sumur tersebut juga dipercaya keramat karena menjadi sumber air bagi warga saat musim kemarau.
“Warga percaya keramat, karena waktu zaman dulu orang-orang tua itu pas nggak ada air musim kemarau, di situ ada sumber airnya. Tiap musim kemarau digali oleh warga, akhirnya dikeramatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Puluhantengah Siti Khotijah mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengenai legalitas tanah tersebut pada 2007 karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.
Siti mengatakan masyarakat bersama pemerintah desa meminta agar Sumur Mbah Nogo dikembalikan kepada warga sehingga dapat dirawat bersama.
“Sumur Nogo itu mau ditimbun oleh yang punya tanah. Cuma itu kan tanah keramat, jadi warga desa dan pemerintah desa tidak menghendaki (sumur ditimbun),” kata Siti.
Ia menambahkan, Sumur Mbah Nogo memiliki nilai penghormatan bagi masyarakat. Warga yang melintas di jalan di depan sumur tersebut disebut terbiasa membunyikan klakson sebagai bentuk penghormatan.
Hingga mediasi pada Minggu sore, belum ada kesepakatan antara warga dan keluarga pemilik tanah. Perwakilan keluarga pemilik tanah meminta waktu untuk berdiskusi bersama keluarga terkait permintaan warga mengenai penyerahan Sumur Mbah Nogo.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











