PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menegaskan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan persyaratan bakal calon bupati (Cabup).
Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan bahwa KPU RI telah bekerja keras dalam menyikapi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan persyaratan bacakada. Artinya, partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Pati Nomor: 822/PL.02.2-Pu/3318/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024.
PDIP Pati Pastikan Usung Cabup Sendiri, Ali Badrudin: Ditunggu Lah Rekomnya
Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 2128 Tahun 2024 mengenai Perubahan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024 menyatakan 6,5 persen sebanyak 52.947 suara.
Suara sebanyak itu, kata Supriyanto, dihitung berdasarkan suara sah yang masuk pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu sebanyak 814.558 suara sah.
“KPU RI telah bekerja maraton untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 60 dan 70 dalam waktu sehari. Di Pati jumlah suara sah pada Pemilu kemarin sebanyak 814.558 suara. Angka 6,5 persen itu setara dengan 52.947 suara,” jelasnya.
PPP Tegaskan Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Calon Bupati Pati
Supriyanto menegaskan bahwa penentuan angka tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk menjaga kondusifitas demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pati.
Keputusan tersebut sekaligus menghapus skema kotak kosong yang belakangan mencuat ke permukaan setelah munculnya Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).
“Dengan memahami aturan ini secara komprehensif, kita dapat menghindari serta meminimalisir berbagai kendala maupun permasalahan teknis yang mungkin timbul dalam proses pencalonan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tahapan pendaftaran pencalonan sangat krusial karena banyak aspek sensitif yang bisa menjadi bahan kontroversi. Termasuk tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengikuti perkembangan peraturan dan keputusan yang berlaku. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











