PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan pelaksanaan pilkades akan bejalan sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
Saat ini terdapat 65 kursi kepala desa di Pati yang kosong. Pemerintah menjadwalkan pilkades bisa dilaksanakan pada Maret 2027 apabila tidak ada perubahan.
“Pilkades insyaallah berjalan sesuai jadwal yang sudah disusun,” kata Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, Kamis, 24 September 2026.
Saat ini DPRD Pati sedang membahas penyesuaian regulasi pengisian jabatan pemerintah desa. Peraturan daerah tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang perlu disiapkan sebelum tahapan pelaksanaan pilkades dimulai.
Berdasarkan Dirjen Pemerintahan Desa, kata Narso, tidak masalah apabila pilkades dilaksanakan sebelum perda baru disahkan. Pilkades dapat dilaksanakan dengan mengacu peraturan yang lebih tinggi dari perda.
“Kita ada jadwal yang harus kita taati. Kita sudah konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa, tidak masalah,” ucapnya.
DPRD Pati berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara DPRD, Pemkab Pati dan pemerintah desa juga akan terus dilakukan selama proses persiapan. (adv)
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Ulfa











