PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan.
Anggota DPRD Pati, Danu Iksan, meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi regulasi operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah sebagaimana telah diinstruksikan Plt Bupati Pati.
“Karaoke di Pati diharapkan Camat dan Satpol PP intens melakukan pengawasan. Misal mematikan trafo di jalur yang menjadi daerah karaoke, jadi kan ketahuan untuk kemudian ditindak Satpol PP,” pinta Danu, Sabtu 21 Februari 2026.
Selain itu, kata Danu, Pemkab Pati harus bersikap tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Ia medorong agar Satpol PP patrol ke titik rawan pelanggaran.
Pemkab Pati Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan, Begini Aturannya
Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap pengusaha yang membandel.
Adapun Perda 8/2013 mengatur tentang penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati pada bulan Ramadhan. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











