JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam untuk menyisihkan 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna membayar zakat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk gerakan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa zakat dari TPP ini merupakan langkah konkret dalam menguatkan kepedulian sosial di lingkungan pemerintahan.
“Lewat gerakan ini, kami berharap ASN muslim dapat ikut berperan aktif dalam aksi sosial dan tolong-menolong kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ary, Rabu, 23 Juli 2025.
Ary menjelaskan bahwa TPP adalah bentuk penghargaan dari pemerintah daerah atas kinerja, prestasi, dan beban kerja ASN. Tambahan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain, dan besarannya bergantung pada kekuatan anggaran daerah.
Zakat Disalurkan ke Warga dan Sesama ASN
Ary menambahkan, dana zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk di antaranya ASN yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“ASN di Jepara sudah selayaknya bersyukur atas adanya TPP ini. Maka, sebagai bentuk rasa syukur, alangkah baiknya jika 2,5 persen TPP dialokasikan untuk zakat atau sedekah,” imbuhnya.
Dengan gerakan zakat ini, Pemkab Jepara berharap dapat mempersempit kesenjangan sosial sekaligus membangun budaya empati dan solidaritas di lingkungan pemerintahan.
“Tidak semua ASN hidup berkecukupan. Ada juga rekan ASN yang perlu dibantu. Sikap empati dan peduli seperti ini harus menjadi budaya,” tegas Ary.
Langkah ini juga sekaligus mendukung upaya penguatan peran ASN sebagai teladan dalam gerakan sosial dan kemanusiaan di Kabupaten Jepara.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











