PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong agar setiap peristiwa kependudukan dilaporkan ke pemerintah desa/kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil Pati langsung. Pasalnya ada denda administrasi jika terjadi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mencontohkan pengantin baru yang tidak segera mengurus perubahan data kependudukan bisa mempersulit pemerintah dalam menyelaraskan data. Terlebih dalam pernikahan melibatkan dua orang dan biasanya berasal dari daerah yang berbeda.
Sutikno juga menyinggung fenomena pasangan yang baru menikah masih ikut KK orang tuanya masing-masing. Kondisi tersebut tentu akan menyulitkan pendataan oleh pemerintah desa masing-masing.
“Tetapi ketika anaknya lahir, pasangan yang baru menikah baru mengurus berkas kependudukan. Tetapi untuk pasangan yang belum punya anak, kebanyakan belum melakukan perubahan pada data kependudukan,” jelasnya, Rabu, 18 September 2024.
Begini Prosedur Urus Pindah Datang dan Keluar Kabupaten Pati
Bagi pasangan baru selain mengurus perubahan elemen pada KTP dan membuat KK baru, kata Sutikno, masyarakat juga harus melaporkan terkait pindah-datang atau pindah-keluar sehingga keluar masuk masyarakat desa jelas.
Warga dari luar kabupaten juga sebaiknya tidak hanya membuat laporan di Kantor Disdukcapil Pati, tetapi juga ke pemerintah desa tujuan.
Sutikno menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
“Dalam perda sudah jelas karena penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan harus tertib,” bebernya.
Selain akan memberikan kepastian hukum bagi kependudukan, pelaporan peristiwa kependudukan juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan. Hal ini penting untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pati sehingga perlu diterbitkan dokumen kependudukan melalui sistem administrasi kependudukan yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
Pelaporan peristiwa kependudukan ini tidak hanya berlaku bagi pengantin baru, tetapi juga termasuk peristiwa kelahiran maupun kematian, dan administrasi kependudukan lainnya.
“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak dikenakan denda dalam mengurus dokumen kependudukan. Karena ketika telat melakukan pelaporan, masyarakat akan dikenakan denda,” ucapnya.
Menurut Perda Kabupaten Pato Nomor 2 Tahun 2016 tentang keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, sanksi yang berlaku untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran dedenda Rp50.000 terhitung 60 hari sejak kelahiran. Kemudian denda keterlambatan akta kematian Rp25.000 terhitung 30 hari sejak tanggal kematian. Lalu untuk KK yakni Rp50.000 terhitung 30 hari sejak perubahan data. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)