BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Blora, Dedi, mengaku terkejut setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang melonjak tajam. Ia menyebut jumlah pajak yang harus dibayarnya naik hampir 100 persen dari tahun sebelumnya.
“Dulu itu di 2024 cuma Rp205 ribu. Malahan pas 2019 sampai 2022 masih Rp114 ribu. Sekarang Rp400 ribu,” ungkap Dedi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dedi mengaku tidak menerima sosialisasi terkait kenaikan PBB tahun ini, berbeda dari tahun sebelumnya. Bahkan Ketua RT setempat sempat sungkan saat menyampaikan tagihan.
“Pak RT sampai sungkan sama saya pas mau ngantar tagihan. Soalnya naiknya banyak,” jelasnya.
Meski merasa keberatan, Dedi mengaku pasrah dan tidak berani memprotes secara terbuka. Ia membandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Pati, di mana warga lebih kompak menyampaikan aspirasi terkait kenaikan PBB.
“Saya cuma cuma wong cilik, nggak berani ngomong. Kalau di Pati, masyarakatnya berani dan kompak,” katanya.
BPPKAD Blora: Kenaikan Rata-rata 12,5 Persen
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, menegaskan bahwa kenaikan PBB memang terjadi, tetapi tidak drastis. Kenaikan ini sejalan dengan target pendapatan PBB Kabupaten Blora yang naik dari Rp24 miliar menjadi Rp27 miliar.
“Memang ada kenaikan, tapi rata-rata hanya 12,5 persen. Target PBB memang naik menjadi Rp27 miliar,” ujar Susi.
Susi juga memastikan, warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB dapat menyampaikan pengajuan keringanan atau pengurangan secara resmi.
“Bagi warga yang keberatan, silakan disampaikan dan bisa minta pengurangan atau keringanan,” jelasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










