SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan koreksi zona Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026.
Langkah ini diambil karena penetapan zona sebelumnya dinilai belum sepenuhnya tuntas dan memerlukan penyesuaian agar lebih adil bagi masyarakat.
Baru 2 Zona PBB Selesai Ditentukan
Agustina menjelaskan bahwa proses penetapan zona PBB menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga 2025, baru dua zona yang berhasil diselesaikan dan diterapkan.
“Karena SDM yang mengerjakan itu harus dari internal, dari Bapenda. Ini baru dua zona. Di tahun 2026 saya akan lakukan koreksi,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.
Koreksi zona diperlukan agar kebijakan pajak benar-benar memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh pengenaan PBB.
Pemkot Prioritaskan Keringanan PBB
Pada 2025, Pemkot Semarang memaksimalkan pemberian keringanan PBB. Semua pengajuan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan langsung disetujui.
“Pokoknya semua yang minta keringanan, saya beri keringanan. Tempat ibadah otomatis nol. Sekolah-sekolah juga kami beri diskon besar,” jelasnya.
Agustina menambahkan bahwa ada beberapa pengajuan yang tidak mendapat diskon karena pemohon telah membayar penuh sebelumnya.
1 Zona PBB Ditargetkan Tuntas 2026
Agustina mengungkapkan bahwa masih ada satu zona PBB yang belum selesai. Penetapannya baru bisa dilakukan pada 2026 karena terkait jadwal pagu yang biasanya ditetapkan pada Maret atau April.
“Kalau satu zona itu belum selesai, ya pasti tidak akan masuk pagu tahun ini. Di 2026 nanti akan dituntaskan,” katanya.
Kenaikan Zona Tak Memberatkan Warga
Ia menegaskan bahwa koreksi zona PBB tidak akan memberatkan warga. Pemerintah memastikan tidak menetapkan zona dengan kenaikan nilai terlalu tinggi.
“Kami pastikan zonanya zona-zona yang kenaikannya tidak terlalu tinggi. Mohon doanya saja, mudah-mudahan yang mengerjakan teliti sehingga koreksinya tepat,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











