SEMARANG, Harianmuria.com – Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah (Jateng) menjadi empat provinsi kembali mencuat usai digaungkan oleh anggota DPD RI Abdul Kholik dalam diskusi di Brebes beberapa waktu lalu.
Merespons isu tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menyatakan hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk membahas pemekaran wilayah.
“Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya di Semarang, Rabu (16/4/2025).
Menurut Sujarwanto, wacana pemekaran wilayah Jateng yang belakangan mencuat biarlah menjadi kajian ilmiah. Apalagi, lanjutnya, Pemerintah Pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.
“Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” bebernya.
Ia menegaskan, saat ini Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.
Sebelumnya, Abdul Kholik dalam diskusi di Brebes mengemukakan wacana pemekaran Provinsi Jateng. Ia mengeklaim telah menggandeng akademisi dan universitas negeri di Jateng seperti Undip, UNS, Unsoed terkait pemekaran tersebut.
Menurut Abdul Kholik, pihaknya terus mendorong dengan memberikan kajian berbasis data agar pemekaran dapat terealisasi. Pada forum itu, Jateng diusulkan dibagi menjadi empat provinsi, yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, dan Provinsi Jawa Tengah.
Provinsi Jawa Tengah
Meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Provinsi Banyumasan
Meliputi Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen.
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Provinsi Muria Raya
Meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora. Daerah Istimewa Surakarta Selanjutnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri.
(ANTARA – Harianmuria.com)