BLORA, Harianmuria.com – Wakil Bupati (Wabup) Blora, Sri Setyorini, menegaskan kesiapannya menjadi tempat aduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Blora.
Penegasan ini muncul setelah unggahan di media sosial pribadinya yang memuat instruksi penghentian total seluruh aktivitas tambang ilegal di Blora.
Aktivitas Tambang Ilegal Berkurang
Menurut Wabup yang akrab disapa Budhe Rini, aktivitas tambang ilegal di Blora saat ini mulai berkurang. Hal itu terlihat dari tidak adanya laporan baru yang masuk kepadanya.
“Menurut saya kalau tidak ada laporan ke saya lagi ya sudah berkurang. Kalau naik pasti ada aduan. Tempat saya adalah tempat aduan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya laporan tempat tambang ilegal terbanyak berasal dari kawasan Gandu.
Penertiban Tambang Ilegal Kewenangan APH
Budhe Rini menegaskan bahwa penindakan seluruh aktivitas tambang ilegal merupakan domain aparat penegak hukum (APH).
“Tambang ilegal sudah jelas, ilegal tetap urusannya APH,” tegasnya.
Baca juga: Wabup Sri Setyorini Tegaskan Penghentian Total Aktivitas Tambang Ilegal di Blora
Instruksi Penghentian Total Tambang Ilegal
Sebelumnya, melalui unggahan media sosial, Wabup menyatakan penghentian segala aktivitas tambang ilegal di wilayah Blora.
Budhe Rini menyoroti dampak buruk dari kegiatan tanpa izin ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan seluruh masyarakat Blora.
“Kami mengutuk dan menolak keras praktik tambang ilegal di Kabupaten Blora,” sambungnya.

Ajak Masyarakat Melawan Tambang Ilegal
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Blora untuk bersatu dan mengambil langkah nyata melawan aktivitas tambang ilegal. Ada tiga poin penting yang diserukan kepada warga:
- Tolak Aktivitas: Masyarakat Blora harus menolak segala aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka.
- Lawan Tegas: Masyarakat tidak boleh terlibat, memfasilitasi, atau memberi peluang bagi para pelaku tambang ilegal untuk beroperasi.
- Laporkan Segera: Segera laporkan setiap temuan, dugaan, atau aktivitas tambang ilegal harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.
Budhe Rini menekankan bahwa pemberhentian aktivitas ini adalah sebuah keharusan demi keselamatan lingkungan dan penegakan hukum yang adil.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











