• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ketua FWLJ Nilai Ganjar Tak Pantas Remehkan Media Manapun

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Februari 2023
in Viral, News
77 1
Hadi Purnowo Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng. (Adi Mungkas/Harianmuria.com)

Hadi Purnowo Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng. (Adi Mungkas/Harianmuria.com)

601
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinilai tidak pantas oleh Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ) Hadi Wibowo.

Hadi Wibowo mengatakan, seorang pejabat publik tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap wartawan ketika ditanya soal penanganan fasilitas umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pernyataan Ganjar bisa dikategorikan tindakan kekerasan verbal dan tidak boleh dilakukan sebagai pejabat publik,” tegur Hadi.

Untuk diketahui, sebelumnya wartawan Lingkar Media Group (LMG) bertanya kepada Ganjar soal penanganan macet di jalan pantura Juwana-Batangan yang menjadi akses utama penghubung antar Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.

Bukannya memberikan jawaban, Ganjar justru memberikan pertanyaan balik kepada wartawan Lingkar.

“Persmu opo? Mediamu opo? Mediamu rak cetho,” ucapnya dengan nada ketus sambil mengacungkan jari telunjuk.

Hadi menilai, Ganjar seharusnya fokus memberikan jawaban tanpa perlu meremehkan media manapun. Apalagi perusahaan media tersebut telah lengkap legalitasnya dan rajin membayar pajak.

“Kesannya meremehkan media yang menurut dia tidak berpengaruh dan bahkan dikatakan ora ceto, ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Ketua FWLJ Nilai Ganjar Tak Pantas Remehkan Media Manapun | Harianmuria
Pengguna jalan terjebak macet panjang di jalur Pantura Juwana-Batangan, Kabupaten Pati, kemarin. (Lingkar TV/Harianmuria.com)

Hadi menambahkan, setiap media pada dasarnya memiliki fungsi yang sama asalkan masih sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Sebagai pejabat tinggi, Ganjar pun semestinya tahu jika dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam hal ini, apabila  wartawan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers dapat melapor ke Dewan Pers.

Sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

“Ya meskipun mungkin maksud dari Ganjar, itu sebagai joke-joke atau lelucon yang selama ini menjadi ciri khas Gubernur Jawa Tengah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di saat kunjungan atau dalam acara tertentu, namun jika itu dilakukan terhadap wartawan kiranya kurang elok juga. Mosok Gubernur tidak paham tugas wartawan,” jelasnya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan Lingkar TV soal kemacetan di Jembatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Selasa (31/1).

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan Ganjar harus menghormati kerja jurnalistik. 

“Kalau kita membaca UU Pers intinya kinerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/2).

Ia melanjutkan, di Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah dijelaskan tentang wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip edukasi keadilan dan supremasi hukum. 

“Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.

Aris Mulyawan menambahkan, Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers dalam melakukan kinerja jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

“Jadi kerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang untuk memihak kepada masyarakat. Di antaranya fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 3,” jelasnya. (Lingkar Network | Adi Mungkas – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: FWLJGanjar PranowoInfo Semarangsemarang
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Tinjau Kerusakan Jalan di Kalinyamatan, Pj Bupati Jepara Langsung Instruksikan DPUPR

Next Post

BPS Pati akan Rekrut 1.200 Petugas Sensus Pertanian

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
518

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
961

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
528

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
525

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
511
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
525
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
751
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
565
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
581

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya