SEMARANG, Harianmuria.com – Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinilai tidak pantas oleh Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ) Hadi Wibowo.
Hadi Wibowo mengatakan, seorang pejabat publik tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap wartawan ketika ditanya soal penanganan fasilitas umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pernyataan Ganjar bisa dikategorikan tindakan kekerasan verbal dan tidak boleh dilakukan sebagai pejabat publik,” tegur Hadi.
Untuk diketahui, sebelumnya wartawan Lingkar Media Group (LMG) bertanya kepada Ganjar soal penanganan macet di jalan pantura Juwana-Batangan yang menjadi akses utama penghubung antar Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Bukannya memberikan jawaban, Ganjar justru memberikan pertanyaan balik kepada wartawan Lingkar.
“Persmu opo? Mediamu opo? Mediamu rak cetho,” ucapnya dengan nada ketus sambil mengacungkan jari telunjuk.
Hadi menilai, Ganjar seharusnya fokus memberikan jawaban tanpa perlu meremehkan media manapun. Apalagi perusahaan media tersebut telah lengkap legalitasnya dan rajin membayar pajak.
“Kesannya meremehkan media yang menurut dia tidak berpengaruh dan bahkan dikatakan ora ceto, ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Hadi menambahkan, setiap media pada dasarnya memiliki fungsi yang sama asalkan masih sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Sebagai pejabat tinggi, Ganjar pun semestinya tahu jika dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam hal ini, apabila wartawan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers dapat melapor ke Dewan Pers.
Sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
“Ya meskipun mungkin maksud dari Ganjar, itu sebagai joke-joke atau lelucon yang selama ini menjadi ciri khas Gubernur Jawa Tengah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di saat kunjungan atau dalam acara tertentu, namun jika itu dilakukan terhadap wartawan kiranya kurang elok juga. Mosok Gubernur tidak paham tugas wartawan,” jelasnya.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan Lingkar TV soal kemacetan di Jembatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Selasa (31/1).
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan Ganjar harus menghormati kerja jurnalistik.
“Kalau kita membaca UU Pers intinya kinerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/2).
Ia melanjutkan, di Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah dijelaskan tentang wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip edukasi keadilan dan supremasi hukum.
“Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.
Aris Mulyawan menambahkan, Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers dalam melakukan kinerja jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi kerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang untuk memihak kepada masyarakat. Di antaranya fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 3,” jelasnya. (Lingkar Network | Adi Mungkas – Harianmuria.com)