PATI, Harianmuria.com – Usai menggelar public hearing bersama sejumlah tokoh agama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi D Endah Sri Wahyuningati.
Dewan yang kerap disapa Bu Ning ini mengatakan, masukan yang telah diterima akan menjadi bahan pertimbangan dan segera ditindaklanjuti. Sebab, hal teknis nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam tahapan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).
“Semua tercantum dalam Raperda Pesantren. Perda mengatur secara umum, makro dan teknis akan ditindak lanjuti dalam Perbup. Sesuai dengan Raperda ini akan satu persatu hal teknis akan diulas,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya juga perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Usulan sudah kami tampung. Tanggal 14 November singkronisasi. Mana yang bisa kami masukan dan yang harus kami sesuaikan. Karena tadi disinggung ada kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati bisa menjadi Raperda yang mandul,” ucap dia.
Dia menambahkan, bila sudah ditetapkan namun tidak ada payung hukumnya, Raperda tidak akan bisa berjalan dengan baik. Sehingga legislatif perlu waspada untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Perlu kita pahami pondok pesantren itu ruangnya absolut Kemenag. Pemerintah daerah inisiatif terkait pendanaan harus sesuai. Ruang-ruang itu yang diatur dalam Raperda ini. Hal-hal teknis banyak disinggung nantinya akan dipertimbangkan dalam tahapan selanjutnya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim dalam public hearing menyampaikan keinginan adanya lapangan kerja untuk lulusan para santri.
Ia menilai, poin tersebut penting untuk dibahas di dalam Raperda Pesantren. Menurutnya, ini merupakan sebuah bentuk perhatian bagi lulusan pesantren di Pati.
“Raperda ini diharapkan muncul pengakuan dari pemerintah daerah, khususnya terkait dengan SDM (Sumber Daya Manusia, red) dari pesantren serta lulusan pesantren,” kata KH Yusuf Hasyim.
Sehingga dirinya berharap, Raperda Pesantren dapat menciptakan kesetaraan antara lulusan pesantren dan pendidikan lainnya.
“Secara teknis, komisi D perlu memasukkan kaitannya dengan ranah pendidikan pesantren diakui secara legal formal oleh pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada pembeda dari lulusan pesantren dengan yang lain. Termasuk dalam hal lapangan pekerjaan,” jelasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)