PATI, Harianmuria.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Komisi C DPRD Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang galian C di wilayah Sukolilo, Rabu (30/4/2025).
Tim Pemkab terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah, juga bergabung dalam sidak.
Mereka meninjau langsung longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Desa Kedungwinong dan tambang berizin Wegil.
Plt Kepala DPMPTSP Pati Riyoso mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong. Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pun akan diamankan.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol terkait pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga, karena itu merupakan ranah kewenangan Satpol PP. Jadi nanti akan kita komunikasikan,” ujarnya.
Untuk tambang yang berizin, Riyoso tetap mempersilakan aktivitas pertambangan berizin sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat, bebatuan yang dihasilkan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.
“Mesti kita berikan jalan mereka untuk melakukan penambangan. Karena penambangan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur, tetapi berizin dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Baca juga: Tuntut Tambang Ilegal Ditutup, Warga Sukolilo Geruduk Kantor DPRD Pati
Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng Muria Dwi Suryono menyampaikan, sidak yang dilakukannya bersama jajaran Komisi C DPRD Pati dan instansi terkait merupakan tidak lanjut dari audiensi dengan aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin (28/4/2025).
“Untuk memotret kondisi bagaimana di lapangan, tadi Pak Ketua Komisi menghendaki juga, yang berizin ya reklamasi. Kalau yang ilegal ya harus berhenti, sudah dijelaskan Pak Riyoso cukup jelas tadi,” ungkapnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)