PATI, Harianmuria.com – Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Pati tahun 2025 dipastikan naik. Hal ini dikonfirmasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, Senin, 9 Desember 2024.
Pihaknya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 dijelaskan upah minimum nasional pada 2025 naik 6,5 persen. Artinya, besaran kenaikan UMK bakal disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga upah minimum pekerja di Bumi Mina Tani akan naik sebesar Rp 142 ribu.
Di tahun 2024 ini, kata dia, UMK Pati sebesar Rp 2.190.000. dengan adanya kenaikan sebesar Rp 142.350, di tahun 2025 nanti UMK Pati menjadi sebesar Rp 2.332.350.
”Ya seperti itu. Proyeksi kenaikan 6,5 persen. InsyaAllah menjadi Rp2.332.350,” ucapnya kepada wartawan.
Bambang mengatakan kenaikan UMK Pati tahun 2025 dibahas bersama Dewan Pengupahan dan akan sesegera mungkin dilaksanakan. Selain Dewan Pengupahan, pihak pengusaha dan serikat buruh juga bakal dilibatkan untuk mendiskusikan UMK Pati 2025.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
”Tanggal 10 Desember 2024 rencananya ada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Setelah sidang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati Pati, kemudian diusulkan ke Provinsi karena yang menaikkan Gubernur Jawa Tengah,” paparnya.
Dia menegaskan, besaran UMK 2025 akan disepakati sebelum hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
”Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah taggal 18 Desember 2024,” tutupnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)