REMBANG, Harianmuria.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menganggap upah minimun kerja (UMK) saat ini belum layak. Hal itu disampaikan menyusul akan adanya penetapan UMK tahun 2025 mendatang.
Diketahui, UMK di Kabupaten Rembang saat ini sebesar Rp 2.099.689. Besaran upah tersebut masuk 4 besar paling rendah se-Jawa Tengah diatas Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Banjarnegara.
“Sangat tidak layak. Dengan upah segitu, Rp 2.100.000 kurang dua ribu kira-kira cukup nggak? Kalau saya pribadi yang sangat jauh dari cukup,” ujar Ketua SPN Kabupaten Rembang, Emon pada Kamis, 7 November 2024.
Emon mengungkapkan bahwa tujuan dibalik upah di Kabupaten Rembang rendah tak terlepas dari upaya mendatangkan investor di Bumi Kartini. Namun, imbas dari rendahnya upah berdampak pada kenyamanan para pekerja.
“Maka tidak heran kalau pekerja di Rembang ini keluar masuknya sangat tinggi. Semangat yang dibangun ketika awal kerja, ketika terima gaji lemas. Karena dianggap tidak mencukupi dan pada akhirnya mereka memutuskan untuk kembali resign,” jelasnya.
Serikat Pekerja Ingin UMK Rembang 2025 Naik Minimal 8 Persen
Bahkan, imbas dari rendahnya upah di Kabupaten Rembang, banyak pekerja yang memilih mencari nafkah di luar daerah demi mencari pendapatan lebih besar.
“Ketika kita sudah bekerja, penghasilannya tidka bisa menghidupi keluarga, otomatis mencari alternatif lain, mencari pekerjaan lain baik keluar daerah yang lebih tinggi upahnya,” ucap dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo mengatakan bahwa upah minimun sebesar Rp 2.099.689 hanya diperuntukkan kepada buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Jika upah yang beracuan UMK digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan layak, lanjut dia, memang tidak cukup.
“UMK itu kan standard yang diberikan kepada karyawan yang kurang dari satu tahun. Kalau pekerja yang lebih dari satu tahun tidak pakai itu. Pakai hitungnya struktur skala upah,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)