• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Terbitkan SE, Pemkab Kudus Larang ASN Terlibat Judol dan Pinjol

Sekar Sari by Sekar Sari
13 Agustus 2024
in News
67 1
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

524
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perjudian dan Pinjaman Daring bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif dan terhindar dari permasalahan finansial.

“Kami menerbitkan Surat Edaran ini sebagai langkah preventif sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, belum ada ASN yang terindikasi terlibat dalam judi online, namun pencegahan tetap menjadi prioritas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Minggu, 11 Agustus 2024.

Ia menyampaikan bahwa SE tersebut sudah disebarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit kerja dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Kudus.

Melalui surat edaran tersebut, diharapkan ASN maupun pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus terhindar dari gangguan sosial, dan psikologis yang disebabkan perjudian dan pinjaman daring.

Bahkan, kata dia, ASN juga diminta menghindari tempat-tempat yang menyediakan sarana perjudian yang dapat mencemarkan kehormatan dan atau merendahkan martabat pemerintah daerah.

“ASN juga dilarang menerima dan melakukan pinjaman atas segala tawaran pinjaman daring yang tidak dikenal yang diterima melalui sarana elektronik,” ucapnya.

Pemkab Kudus juga mengingatkan para ASN agar menggunakan gawai dan media sosial secara bijak, sehingga tidak terjadi pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

ASN juga diminta melaksanakan kewajiban sesuai pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban lainnya, yakni melaksanakan pasal huruf f PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Masing-masing OPD juga diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di bawahnya agar tidak terjadi pelanggaran atas segala bentuk perjudian dan menghindari terlilit hutang yang disebabkan karena pinjaman daring,” tuturnya.

Jika terjadi pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana SE tentang Larangan Perjudian Daring dan Pinjaman Daring bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lingkar Network | Mohammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kudusjudi onlinekudusPemkab KudusPinjol
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Festival Tunas Bahasa Ibu Jateng 2024 akan Digelar di Jepara

Next Post

Angka Partisipasi Sekolah Jenjang SMP di Jepara Alami Penurunan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
526

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Bupati Sam’ani Minta Seluruh ASN Kudus Jauhi Judol Hingga Pinjol

Bupati Sam’ani Minta Seluruh ASN Kudus Jauhi Judol Hingga Pinjol

by utia
10 Agustus 2026
519

KUDUS, Harianmuria.com - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam judi online (judol) maupun pinjaman online ilegal (pinjol). Hal ini lantaran menurutnya...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
522
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
526
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
527
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Pesona Pantai Prawean Jepara, Surga Tersembunyi dengan Panorama Sunset Memukau

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

28 April 2026
547
Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
571

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya