• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Maret 2025
in News
73 4
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

595
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Menjelang Idulfitri, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto kembali menyoroti permasalahan klasik yang terus terjadi setiap tahun, yakni keterlambatan dan pelanggaran dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.

Ia menyatakan masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi persoalan berulang yang merugikan pekerja. Setiap tahun, banyak pekerja menghadapi ketidakadilan dalam penerimaan THR.

Edy menyoroti banyak perusahaan dengan sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak menjelang hari raya demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Ini adalah bentuk eksploitasi yang tidak hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah,” kata Edy.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran THR. Padahal, aturan sudah jelas mengamanatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang baru menerima THR setelah perayaan berlangsung.

“Keterlambatan ini tentu menghilangkan esensi utama dari THR, yaitu untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya,” tandasnya.

Selain itu, Edy juga menyoroti masih adanya perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

“Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mencari celah untuk membayar THR lebih rendah dari yang seharusnya dengan berbagai dalih,” tuturnya.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Edy, ketika pekerja melaporkan pelanggaran ini kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah, laporan mereka kerap kali tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

“Alih-alih memberikan solusi, ada pengawas ketenagakerjaan yang justru menyarankan pekerja menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ini tentu tidak adil bagi pekerja yang membutuhkan haknya segera,” ungkapnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menegaskan bahwa Pemerintah dan perusahaan harus bertindak tegas dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan THR.

“Selain itu, diperlukan mekanisme pengaduan yang lebih efektif, seperti pembentukan posko pengaduan THR yang benar-benar mampu memberikan solusi konkret, bukan sekadar wadah administratif tanpa hasil nyata,” tandasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian perselisihan THR harus lebih cepat, agar pekerja tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya.

“Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi mengenai hak pekerja juga harus ditingkatkan. Banyak pekerja yang belum memahami hak-hak mereka sepenuhnya, sehingga sering kali pasrah ketika menghadapi pelanggaran dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah, serikat pekerja, dan media untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang lebih luas kepada pekerja agar mereka bisa memperjuangkan haknya dengan lebih efektif.

Edy menegaskan bahwa THR bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa hak pekerja ini dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoIdulfitriKomisi IX DPR RILebaranpekerja swastaTHR
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Perlindungan Nyata bagi Pekerja, Edy Wuryanto Apresiasi Perluasan Cakupan JKK

Next Post

Jadi Landmark Blora, Pemkab Tawarkan Lahan Eks Lapangan Golf ke Investor

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Volume Sampah di TPA Jatibarang Semarang Melonjak Selama Lebaran, Tembus 1.000 Ton per Hari

Volume Sampah di TPA Jatibarang Semarang Melonjak Selama Lebaran, Tembus 1.000 Ton per Hari

by Rosyid
31 Maret 2026
571

SEMARANG, Harianmuria.com - Peningkatan volume sampah selama momentum Lebaran menjadi tantangan serius bagi sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang. Tidak hanya membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sejumlah Tempat...

Pemudik Rasakan Hasil Pembangunan Jateng, Infrastruktur hingga Wisata Dinilai Kian Maju

Pemudik Rasakan Hasil Pembangunan Jateng, Infrastruktur hingga Wisata Dinilai Kian Maju

by Rosyid
25 Maret 2026
629

KENDAL, Harianmuria.com - Sejumlah pemudik Lebaran 2026 yang kembali ke Jawa Tengah mengaku merasakan dampak positif pembangunan di provinsi tersebut. Perbaikan infrastruktur jalan, pertumbuhan destinasi wisata, hingga geliat...

Bupati Grobogan Ungkap Alasan Tak Gelar Open House Halalbihalal Lebaran

Bupati Grobogan Ungkap Alasan Tak Gelar Open House Halalbihalal Lebaran

by Rosyid
25 Maret 2026
579

GROBOGAN, Harianmuria.com - Aktivitas pemerintahan di Kabupaten Grobogan kembali berjalan normal usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Momentum ini dimanfaatkan untuk menata kembali ritme kerja sekaligus...

Ratusan Bus di Terminal Kembangjoyo Pati Layani Pemudik Balik Rantau

Ratusan Bus di Terminal Kembangjoyo Pati Layani Pemudik Balik Rantau

by Rosyid
25 Maret 2026
595

PATI, Harianmuria.com - Arus balik Lebaran 2026 mulai terasa di Terminal Kembangjoyo, Kabupaten Pati. Ratusan bus terlihat melayani keberangkatan penumpang ke berbagai daerah, terutama menuju wilayah Jabodetabek. Kepala...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tingkat Keaktifan BPJS Kesehatan di Blora Menurun, Ini Penyebabnya

Tingkat Keaktifan BPJS Kesehatan di Blora Menurun, Ini Penyebabnya

2 Juni 2025
726
ILUSTRASI: Penampakan Masjid Jami' Kajen yang menyimpan banyak peninggalan dan ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin. (Instagram @basitagung/Harianmuria.com)

Menelusuri Sejarah dan Keunikan Masjid Jami’ Kajen yang Lekat Ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin

8 September 2022
1.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya