PATI, Harianmuria.com – Puluhan buruh tani asal Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendirikan tenda di depan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (10/2/2025), lantaran tuntutan mereka tak pernah digubris.
Aksi berkemah tersebut merupakan lanjutan dari beberapa aksi protes yang telah mereka lakukan sebelumnya. Tujuannya sama, yakni menuntut agar tanah yang dianggap sebagai warisan dari nenek moyang yang kini diduduki PT LPI untuk dikembalikan kepada petani.
Sekitar pukul 17.30 WIB, para petani yang dominasi emak-emak mendirikan tenda dari terpal dan bambu di depan kantor ATR/BPN Pati. Sementara itu sejumlah petani lainnya menggelar teatrikal tentang perampasan tanah petani serta pertunjukan barongan. Kemudian, dilanjutkan dengan berselawat, sebagai bentuk harapan agar tanah tersebut kembali ke tangan warga setempat.
Perwakilan petani Pundenrejo, Sarmin, menjelaskan bahwa dirinya bersama petani lainnya akan tetap berkemah hingga tuntutan mereka dikabulkan oleh ATR/BPN Pati.
“Kami akan terus berkemah sampai ada keputusan resmi dari BPN bahwa permohonan hak guna pakai PT LPI dibatalkan dan ditolak,” ujarnya di sela aksi.
Mereka tidak ingin tanah seluas 7,3 hektare di Desa Pundenrejo yang kini dikuasai PT LPI dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) tetap berlanjut, karena lahan itu merupakan hak warga setempat. Sarmin menegaskan petani lebih berhak mengelola lahan tersebut lantaran dianggap sebagai tanah milik nenek moyang mereka.
Sementara itu, sejumlah awak media yang berupaya mengonfirmasi tuntutan petani kepada Kepala ATR/BPN Pati Jaka Pramana belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, upaya untuk bertemu langsung dengan Jaka Pramana di kantornya dihalangi oleh petugas keamanan.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)