Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 April 2025 20:46
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang lanjutan dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/4/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Sidang lanjutan dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/4/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/4/2025).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya atas eksepsi, JPU Sateno menyatakan dakwaan terhadap Robig telah cermat, jelas, dan lengkap. Ia juga menegaskan dakwaan itu telah merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan dalam kata-kata yang mudah dipahami.

Jawaban tersebut diungkapkan lantaran dalam sidang sebelumnya penasihat hukum Robig menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap,” kata JPU.
.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir menyatakan yakin dan mantap bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa akan ditolak oleh majelis hakim.

“Tanggapan jaksa sudah tepat, mantap. Karena eksepsi yang diajukan oleh pengacara mewakili terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Padahal eksepsi itu menyangkut keabsahan formal dari dakwaan, bukan pokok perkara,” urainya.

“Kita tinggal tunggu sidang berikutnya pada 29 April 2025 dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim. Kami yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu,” imbuh Zainal.

Baca juga: Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal

Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigInfo SemarangKasus Penembakanpenembakan siswa SMKN 4 SemarangPengadilan Negeri Semarang

Related Posts

Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Penyerahan bantuan bibit durian oleh PT Utama Karya Tbk di Pendapa Kabupaten Pati. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Apresiasi Pemkab, DPRD Pati Dukung Gunungwungkal Jadi Sentra Penghasil Durian

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS