PEKALONGAN, Harianmuria.com – Seorang oknum perangkat Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Joko Santoso, diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja dan penyalahgunaan Dana Desa.
Mediasi antara Pemerintah Desa Sokosari dan Joko Santoso berlangsung di Aula Balai Desa Sokosari pada Rabu (7/5/2025), dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karanganyar.
Kasus ini mencuat setelah Joko Santoso tidak masuk kerja sejak 29 November 2024 dan diduga menggunakan anggaran Dana Desa Sokosari tahun 2023 hingga 2024 tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ), yang mengakibatkan terhambatnya pencairan Dana Desa tahun 2025.
Perkiraan awal dana yang diselewengkan mencapai Rp100 juta. Namun, setelah klarifikasi dan bukti, angka yang harus dikembalikan Joko menjadi Rp24.475.000.
Dalam mediasi, Danramil 04/Karanganyar Kapten Inf Arif Munajat menekankan pentingnya menjaga kondusivitas desa dan meminta dana yang digunakan segera dikembalikan melalui surat pernyataan.
“Jika memang ada dana yang digunakan, segera dikembalikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani,” tandasnya.
Plh Kapolsek Karanganyar Iptu Heru mengingatkan dampak serius masalah ini terhadap pembangunan desa dan meminta penyelesaian sesuai tahapan.
“Tolong diselesaikan sesuai tahapan, termasuk pengembalian dana dan pembuatan SPJ, karena ini akan memengaruhi APBDes 2025,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, Joko mengakui telah memakai dana desa dan menyatakan kesiapannya mengembalikan.
“Saya sudah tidak aktif lagi dan menyadari tidak mampu melaksanakan tugas. Saya memang memakai uang itu dan akan saya kembalikan setelah dana saya dari teman-teman cair,” ungkapnya.
Camat Karanganyar Budi Rahmulyo menegaskan penyelesaian masalah ini harus transparan dan bertanggung jawab. “Kehadiran Forkopimcam di sini menunjukkan keseriusan kami dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Hasil mediasi menetapkan bahwa Joko Santoso wajib mengembalikan dana sebesar Rp24.475.000 paling lambat 7 Juli 2025. Setelah pengembalian, surat pengunduran diri akan dibuat secara sukarela.
“Angka Rp100 juta adalah nilai perkiraan awal (dana yang diselewengkan). Namun setelah diklarifikasi dengan keterangan para pihak serta bukti yang ada menjadi Rp30 juta sekian, dan yang bersangkutan telah mencicil Rp6 juta,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, Forkopimcam menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa agar kejadian serupa tidak terulang.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)