BLORA, Harianmuria.com – Warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora atas dugaan penyelewengan anggaran desa dan pungutan liar (pungli).
Waloyojati, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa pelaporan ini didasari oleh tuntutan transparansi terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2023-2024 dan kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Ia mengungkapkan, pembangunan JUT yang seharusnya berada di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, justru dialihkan ke lahan pribadi milik Kades Jurangjero yang masuk wilayah Kabupaten Rembang.
“Kenapa JUT dibangun di wilayah Rembang, dan di situ hanya ada lahan milik Kades,” kata Waloyojati melalui keterangan tertulis, Kamis (08/5/2025).
Ia menambahkan bahwa jalan menuju lahan warga dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Selain dugaan penyelewengan anggaran JUT, warga juga melaporkan permasalahan program PTSL tahun 2021. Dari 600 bidang tanah yang didaftarkan, 42 sertifikat hak milik (SHM) hingga kini belum diserahkan kepada warga.
“Sampai sekarang ada yang belum jadi. Dari total 600 bidang, yang sudah terbit SHM-nya sekitar 558, jadi masih ada 42 yang belum jadi,” jelasnya.
Warga juga menyoroti dugaan pungli dalam program PTSL tersebut, di mana setiap pemohon dimintai biaya Rp 350 ribu.
“Kenapa kok ditarik Rp350 ribu per satu bidang? Dan uang itu tidak dikembalikan sampai sekarang meski SHM-nya tidak jadi, padahal itu program PTSL tahun 2021,” ungkap Waloyojati.
Warga berharap Kejari Blora segera menindaklanjuti laporan ini agar kejelasan segera terungkap dan ada pertanggungjawaban Kades secara terbuka.
“Warga ingin dugaan kasus ini diusut sampai tuntas. Kalau ini tidak diusut dengan serius, massa warga Desa Jurangjero akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo membenarkan adanya laporan dari warga Desa Jurangjero terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu disposisi pimpinan.
“Saya belum bisa menanggapi. Suratnya (pelaporan) baru masuk kemarin, tunggu dispo (instruksi) pimpinan dulu,” ujarnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)