• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Firman Soebagyo Ingatkan RUU Dwi Kewarganegaraan Harus Dikaji Mendalam

Basuki by Basuki
16 September 2025
in News
69 1
Firman Soebagyo ingatkan pentingnya kajian mendalam RUU Dwi Kewarganegaraan agar kebijakan kewarganegaraan ganda tidak menimbulkan konflik hukum dan persoalan baru.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

535
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan ke DPR RI menuai sorotan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda tidak boleh terburu-buru, melainkan harus melalui kajian mendalam dan penuh kehati-hatian.

Manfaat dan Risiko Dwi Kewarganegaraan

Firman menilai, wacana tersebut memang memiliki sejumlah sisi positif, seperti kemudahan mobilitas internasional yang memungkinkan warga negara Indonesia bekerja, tinggal, atau menempuh pendidikan di luar negeri tanpa terkendala visa maupun izin khusus.

Dengan kewarganegaraan ganda, individu juga berpotensi memperoleh perlindungan hukum dari dua negara sekaligus, serta mendapat akses pendidikan dan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Bahkan, dalam beberapa yurisdiksi, status kewarganegaraan ganda memberi kesempatan berpartisipasi dalam politik, sehingga dapat memperluas pengaruh warga negara Indonesia di luar negeri.

Meski demikian, Firman mengingatkan adanya risiko serius. Status kewarganegaraan ganda berpotensi menimbulkan konflik kewajiban hukum, seperti pajak berganda, kewajiban militer, hingga persoalan loyalitas warga negara. Selain itu, tidak semua negara mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga perlu kajian hukum yang matang.

“Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang-undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan tidak produktif dan negatif. Itu harus kita waspadai. Presiden juga sudah mengingatkan hal ini,” ujar Firman di Gedung DPR, Senayan.

Proses Legislasi dan Kajian Mendalam

Saat ini, RUU Dwi Kewarganegaraan masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik. Penyusunan ini melibatkan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Indonesian Diaspora Network (IDN) Global. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih fleksibel bagi diaspora Indonesia agar tetap memiliki keterikatan dengan Tanah Air, meski telah menetap di luar negeri.

Firman menambahkan bahwa DPR RI akan mulai membahas substansi RUU tersebut apabila sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau dibahas di Badan Legislasi DPR.

Jika terbukti membawa lebih banyak manfaat daripada mudarat, parlemen siap menindaklanjuti, namun tetap melalui proses uji publik, harmonisasi peraturan, serta kajian komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: diaspora IndonesiaDPR RIFirman Soebagyohukum Indonesiakewarganegaraan gandapajak bergandapolitik IndonesiaRUU Dwi Kewarganegaraan
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Pansus Angket DPRD Pati Hati-Hati Susun Rekomendasi soal Pemakzulan Bupati

Next Post

Dinperinaker Blora Sosialisasikan Perda Jamsostek untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)

DPR Persilakan AMPB Sampaikan Masukan RUU Perampasan Aset Lewat RDPU Komisi III

by Redaksi
27 Agustus 2026
554

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan aspirasi secara resmi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.Wakil Ketua...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. DPR RI)

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Meleset

by Redaksi
27 Agustus 2026
559

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026....

Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara)

Demo di Kompleks Parlemen, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas 7 Agenda

by Redaksi
27 Agustus 2026
638

JAKARTA, Harianmuria.com – Massa demonstran mulai berdatangan ke kawasan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan tuntutan salah satunya mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Di...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026, Ini yang Masih Diperdebatkan

by Redaksi
26 Agustus 2026
560

JAKARTA, Harianmuria.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026. Namun, di balik target percepatan tersebut,...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
632
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
627
Butuh Tambahan 171 Tenaga Perawat, Rembang Ajukan Formasi Nakes ke Pusat

Butuh Tambahan 171 Tenaga Perawat, Rembang Ajukan Formasi Nakes ke Pusat

20 Agustus 2026
590

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya