BLORA, Harianmuria.com – Ruas jalan Cabak-Bleboh akan menjadi prioritas dalam perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan Perhutani.
Ruas tersebut berstatus jalan Perhutani karena melintas di kawasan hutan. Kerja sama antara Pemkab Blora dengan Perhutani terkait pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan dapat diperpanjang setiap 2 hingga 5 tahun sekali
Perwakilan dari Departemen Perencanaan pada Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Dwi Any Astuti mengatakan, perjanjian kerja sama antara Perhutani dan pemerintah kabupaten dapat diperpanjang sesuai arahan Dewan Pengawas Hutan.
“Perjanjian kerja sama dapat diperbarui dua tahun, kalaupun nanti direvisi bisa lima tahun, tergantung dari Dewan Pengawas Hutan,” terangnya, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Warga Tanam Pohon Pisang di Lubang Jalan Cabak-Bleboh, Ini Tuntutan Mereka untuk Pemkab Blora
Seperti diberitakan sebelumnya, ruas jalan Cabak-Bleboh itu viral di media sosial pada 2 April 2025, ketika warga dari tiga desa di Kecamatan Jiken, Blora melakukan aksi demo menuntut agar ruas jalan yang rusak itu segera diperbaiki.
Dalam aksinya, warga menanam ratusan pohon pisang dan ketela di lubang-lubang jalan di ruas tersebut, yang merupakan akses utama masyarakat di tiga desa – Bleboh, Nglebur, dan Janjang – ke Kecamatan Jiken dan pusat kota Blora.
Baca juga: Sempat di-PHP Sehari, Jalan Berlubang di Ruas Cabak-Bleboh Akhirnya Digrosok Pemkab Blora
Dwi mengungkapkan, ruas jalan Cabak-Bleboh akan menjadi prioritas perjanjian kerja sama Pemkab Blora dan Perhutani. Namun, pihak Pemkab tidak diperbolehkan menyertifikatkan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan.
“Boleh dibangun, boleh dicor, tapi tidak boleh disertifikatkan. Kayak pinjam pakai,” jelasnya.
“Aset bangunannya bisa milik Pemkab, tetapi tanah tetap kawasan hutan,” sambung Dwi.
Ia menambahkan, Perhutani mendorong Pemkab untuk melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTRPKH). Kendati untuk jalan umum, tidak ada kewenangan Perhutani.
“Semua kewenangan di Kementerian Kehutanan. Perhutani mendorong Pemkab supaya ada legalitas pembangunan perizinan. Kami masih menunggu permohonan dari pemkab,” terang Dwi.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)