Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Uang Gaib di Kudus, Korban Kena Ratusan Juta

Basuki by Basuki
6 Mei 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Uang Gaib di Kudus, Korban Kena Ratusan Juta

Barang bukti berupa batu yang digunakan tersangka penipuan uang gaib di wilayah Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. (Dok. Polres Kudus/Harianmuria.com)

697
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi fiktif dan uang gaib yang terjadi di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu.

Tersangka berinisial SY (44), warga Surabaya, Jawa Timur, kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kudus melalui Kasatreskrim AKP Danail Arifin mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025. Kemudian, kasus ini berhasil terungkap pada 30 April 2025.

Kasus bermula ketika korban, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban. Perkenalan itu bertujuan agar SY mengobati istri korban yang sedang sakit.

“SY meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau ‘sawatan’. Kemudian tersangka meminta uang sebanyak Rp3 juta untuk ‘mengganti penyakit’ dan Rp6 juta untuk ‘membuang demit atau setan,” ungkap Danail, Selasa (6/5/2025).

Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh, dan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban makin akrab. “Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan,” ujar Danail.

Ia menambahkan, tersangka kemudian mengembangkan modus penipuannya. SY mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.

Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan ‘uang gaib’. Karena sudah telanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp140 juta kepada tersangka.

“Namun pada tanggal 30 April 2025, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Sehingga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus,” kata Danail.

Satreskrim Polres Kudus yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah kartu identitas (ID Card), 10 lembar bukti transfer, 1 unit ponsel Oppo, serta 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.

Danail menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif dengan iming-iming hasil yang besar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif disertai iming-iming investasi yang tidak jelas. Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Tags: info kudusinvestasi fiktifkudusPenipuanPolres Kudussantetuang gaib

Related Posts

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Putri di Semarang, 3 Jadi Tersangka
News

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Putri di Semarang, 3 Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa
News

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

21 Mei 2025
Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Fokus Tingkatkan PAD, Bupati Kudus Gencarkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Fokus Tingkatkan PAD, Bupati Kudus Gencarkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS