BLORA, Harianmuria.com – Tim Resmob Polres Blora berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Blora.
Ketiga tersangka, yaitu KS (30) warga Genjahan, Jiken, Blora, AFF (22), dan MADF (27) keduanya warga Bojonegoro, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Aksi mereka telah meresahkan masyarakat Blora dengan total sepuluh sepeda motor yang berhasil mereka curi.
Sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di beberapa kecamatan, meliputi dua lokasi di Kecamatan Blora, tiga lokasi di Jepon, tiga lokasi di Jiken, dan dua lokasi di Cepu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepuluh sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Blora melalui Kasatreskrim AKP Selamet menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, karena diduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Apabila terindikasi ini merupakan bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan mengejarnya hingga tuntas,” kata Selamet kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Masyarakat sekitar memberikan apresiasi atas respons cepat Polres Blora dalam menangani kasus yang meresahkan ini. Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga agar segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Selamet.
(HANAFI – Harianmuria.com)