KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan trotoar Jalan Letjen Suprapto, dekat Exit Tol Ungaran dan Alun-Alun Bung Karno, menuai sorotan. Setiap sore hingga malam, kawasan ini ramai oleh PKL yang menjajakan dagangan dan menyediakan tempat makan langsung di trotoar, sehingga menimbulkan kesan pusat kuliner dadakan.
Sayangnya, aktivitas tersebut menyebabkan kemacetan karena banyaknya kendaraan parkir di bahu jalan. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan, yang merasa terganggu akibat terganggunya kelancaran arus lalu lintas.
Menindaklanjuti keluhan warga, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk patroli malam dan penertiban.
“Kami langsung menurunkan personel Satpol PP ke lokasi. Dari hasil patroli, memang benar ada sejumlah PKL yang berjualan di area trotoar dekat Exit Tol Ungaran,” ujar Anang, Kamis, 3 Juni 2025.
Menurut Anang, pihaknya melakukan pendekatan humanis dengan mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di kawasan terlarang tersebut.
“Kami jelaskan kepada para PKL bahwa berjualan di trotoar mengganggu pejalan kaki, serta kendaraan pembeli yang parkir sembarangan bisa menimbulkan kemacetan. Ini bukan hanya masalah ketertiban, tapi juga keselamatan,” katanya.
Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis tapi tegas. Kami juga akan rutin melakukan patroli malam dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Diskumperindag dan Dinas Perhubungan,” tegas Anang.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Sofan Nurul Huda, menambahkan bahwa beberapa PKL bahkan datang langsung ke Kantor Satpol PP untuk menyampaikan aspirasi mereka agar tetap diizinkan berjualan di lokasi tersebut.
“Mereka menyampaikan permohonan agar bisa tetap berdagang di sana. Tapi karena kawasan itu termasuk zona larangan, kami teruskan ke Diskumperindag untuk dicarikan solusi alternatif,” jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengatakan pihaknya siap mencarikan lokasi relokasi yang sesuai bagi para PKL.
“Kami memang belum tahu secara detail kondisi di lapangan, tetapi kami memiliki beberapa kios kuliner, seperti di Sariwarna Ungaran dan Ambarawa, yang bisa menjadi opsi relokasi,” ungkap Heru.
Ia menambahkan bahwa kewenangan Diskumperindag dalam pengelolaan PKL saat ini masih difokuskan pada area Alun-Alun Lama Ungaran, tapi tetap membuka peluang kolaborasi lintas instansi untuk penataan PKL.
“Tujuan kami adalah menciptakan solusi yang adil, baik bagi masyarakat pengguna jalan maupun para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha mereka,” pungkasnya.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)