BLORA, Harianmuria.com – Tim Kejaksaan Negri (Kejari) Blora menggeledah beberapa tempat di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jumat (2/5/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa jaringan air bersih.
“Penggeledahan ini menyasar beberapa tempat untuk melengkapi data penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa jaringan air bersih dari tahun 2010 hingga 2024,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Muhammad Heriansyah, Jumat (2/5/2025).
“Kalau di desa itu tempat Kuwatono (Kaur Keuangan Desa Sogo) dan Ngatman (Kades Sogo), lalu tiga tempat Balai Desa Sogo, serta empat tempat UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kedungtuban,” sambungnya.
Dalam penggeledahan itu, Heriansyah mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dokumen-dokumen pendukung untuk melengkapi proses penyidikan.
“(Hasil penggeledahan) Dokumen yang diamankan,” ujarnya.
Hingga saat ini, semua sasaran titik-titik penggeledahan masih berstatus saksi, serta belum ada penetapan tersangka terhadap dugaan kasus tersebut.
Selain belum dilakukan penetapan tersangka, kerugian negara terhadap dugaan korupsi tersebut belum dapat ditentukan.
“Belum ada penetapan (tersangka), belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak terkait (Inspektorat). Nanti inspektorat yang menghitung,” terang Heriansyah.
Dalam penggeledahan di Desa Sogo tersebut, Kejari Blora menerjunkan tim penyidik, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti Kejari Blora.
Penggeledahan diawali di Balai Desa Sogo, rumah Suwarni (mantan Kades Sogo 2007-2013), Kuwatono, lalu Suwarno dan Teguh operator PAM (Pengolahan Air Minum) Desa Sogo.
Selanjutnya tim menuju rumah Ngatman dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Eks PNPM Perdesaan.
Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kuwatono, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Begitu pula Suwarno dan Teguh tidak ada di rumah saat penggeledahan.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)