DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda, HS (24) dan AM (24), yang terjadi saat konser musik dangdut di Desa Bentengmati, Kecamatan Mijen.
Keempat pelaku, yakni NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20), yang merupakan tetangga korban, kini telah ditangkap setelah dilakukan penyidikan terhadap korban dan saksi. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan badan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.
“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Demak,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Kuseni menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika kedua korban dan salah satu pelaku saling senggol saat menonton konser musik dangdut di desa mereka. Setelah konser selesai, terjadi ketersinggungan antara mereka.
Kedua korban, yang saat itu sedang bercengkerama di perempatan Desa Bantengmati, tiba-tiba dipukul dan dikeroyok oleh keempat pelaku. Para pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan merasa emosi setelah gesekan saat menonton konser.
Korban AM yang merasa terancam kemudian melarikan diri bersama HS masuk ke dalam rumahnya, yang berjarak 200 meter dari lokasi kejadian. Namun, para pelaku tetap mengejar dan berhasil masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dan kaca jendela.
“Korban AM sempat menghadang para pelaku agar tidak masuk rumah, tetapi salah satu pelaku memukul wajahnya. Melihat AM dipukuli, HS yang saat itu ketakutan kemudian naik ke kamar yang berada di lantai dua dan mengunci pintunya,” jelas Kuseni.
Para pelaku kemudian memaksa masuk ke tempat HS berada dengan merusak pintu kamar. “Setelah pintu terbuka, selanjutnya para pelaku menyeret HS ke lantai bawah dan memukulinya dengan tangan kosong hingga mengalami luka di bagian kepala dan badan,” sambungnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melerai dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana tentang pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan barang. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)