PATI, Harianmuria.com – Pengawasan terhadap adanya warga pendatang di Kabupaten Pati dilakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Sementara terkait pendataan dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengatakan setiap wilayah terdapat perangkat desa setempat yang memantau aktivitas kependudukan. Sehingga ketika ada warga pendatang atau warga yang pindah, Pemdes bisa segera melakukan pencatatan peristiwa kependudukan.
Ketentuan mengenai memberikan informasi kepada Pemdes setempat telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
RT/RW di Pati Diminta Sinergi dalam Pengawasan Warga Pendatang
Ia menjelaskan baik pengawasan maupun pencatatan dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan warga pendatang. Ketika warga yang bersangkutan ingin tinggal pada desa setempat dengan waktu yang lama. Pemdes bisa mengarahkan warga tersebut untuk melakukan prosedur pindah datang menjadi warga setempat.
Laporan adanya warga pendatang ini penting untuk dilakukan. Bahkan setiap bulan, Pemdes juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan peristiwa kependudukan kepada pemerintah kecamatan.
“Selain untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Pendataan warga pendatang, juga bertujuan mempermudah pemdes untuk melakukan pemetaan demografi desa,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)