• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penegasan Menteri Hukum: Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti dan Ampunan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Februari 2025
in News, Politik
70 1
Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal koruptor bisa dapat amnesti dengan syarat mengembalikan uang negara mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. Ia menegaskan tidak akan memberi amnesti pada koruptor.

Pada awalnya, Supratman menyebutkan akan ada 44.000 narapidana yang menerima amnesti. Daftar nama penerima amnesti sudah didapat, tetapi tetap akan diseleksi.

“Dari 44.000, kami tidak boleh langsung tiba-tiba memberikan kepada Presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa mereka sudah memenuhi empat kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden,” kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia kemudian mengungkapkan empat kriteria yang memperbolehkan seseorang atau narapidana menerima amnesti. Pertama, orang yang dipidana karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itupun hanya terkait penghinaan terhadap kepala negara atau kepada pemerintah. Di luar itu tidak (menerima amnesti). Kalau terjerat UU ITE tapi terkait orang per orang juga tidak,” tandasnya.

Kedua, untuk seseorang yang dipidana kasus narkotika, syarat mendapatkan amnesti ditujukan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. “Karena seharusnya mereka tidak berada di lapas, tapi menjadi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

Ketiga, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan terakhir, orang yang sakit berkepanjangan dan lansia. Supratman kembali menegaskan untuk para koruptor dan pengedar narkoba sama sekali tidak akan mendapatkan amnesti.

“Jadi, untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana dengan status pengedar itu tidak akan kita berikan (amnesti). Itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus juga mengaku keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah. “Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah. Ia mendorong agar koruptor tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya, setelah itu baru mengembalikan uang negara.

“Namanya koruptor kan tetap harus dihukum. Ia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).

Falah setuju dengan seruan Prabowo agar koruptor mengembalikan aset negara. Namun menurutnya, para koruptor itu tidak bisa serta merta dimaafkan begitu saja. Sebab, hukuman ini penting untuk memberikan efek jera agar tindak korupsi tidak dilakukan secara berulang.

“Yang paling utama kan negara kita negara hukum. (Pejabat) yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026. Ia menambahkan, syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.

Presiden Prabowo juga sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. “Saya akan memberi voor, memberi kesempatan (pada koruptor) untuk taubat,” katanya saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo saat itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Amnesti koruptorDPR RIKoruptorMenteri Hukum
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Dana Alokasi Blora Dipangkas Rp65 M, Bupati Arief Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Terus

Next Post

Kritisi Tren #KaburAjaDulu, Ketua Komisi XIII DPR Pertanyakan Nasionalisme

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

by Rosyid
16 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mewacanakan pembangunan sirkuit dragbike permanen di Kabupaten Blora untuk menampung tingginya minat masyarakat terhadap olahraga otomotif...

DPR RI Dorong Kawasan Candi Joglo Semar Grobogan Jadi Desa Wisata ala Panglipuran

DPR RI Dorong Kawasan Candi Joglo Semar Grobogan Jadi Desa Wisata ala Panglipuran

by Rosyid
22 Juni 2026
516

GROBOGAN, Harianmuria.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendorong pengembangan kawasan wisata budaya Candi Joglo Semar di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan mengadopsi konsep...

Komisi VIII DPR RI Cek Pembangunan Sekolah Rakyat di Jepara, Ini Hasilnya

Komisi VIII DPR RI Cek Pembangunan Sekolah Rakyat di Jepara, Ini Hasilnya

by Rosyid
3 Mei 2026
543

JEPARA, Harianmuria.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, 2...

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

by ulfa puspa
15 Januari 2026
535

GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
570
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
531
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya peninggalan Hindhu Budha yang masih ada sampai sekarang. (Google Map/Harianmuria.com)

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya Peninggalan Hindu Budha di Pantai Utara Jawa

1 Oktober 2022
746
Kudus, salah satu daerah penghasil batik di Jawa Tengah. (Instagram @terebatik.idn/Harianmuria.com)

7 Daerah Penghasil Batik di Jawa Tengah

3 November 2022
2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya