KUDUS, Harianmuria.com – Kasus pencurian barang antik senilai Rp800 juta berhasil diungkap Polsek Kudus Kota dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku diketahui menyasar rumah kosong milik kolektor asal Jakarta yang berada di Desa Langgar Dalem, Kota Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2025.
“Hari ini kami rilis khusus kasus pencurian barang antik, selain juga beberapa perkara lain seperti pengeroyokan dan senjata tajam,” jelasnya saat gelar perkara, Selasa, 9 September 2025.
Modus: Menyamar Jadi Pemilik Rumah
Kasus bermula ketika korban datang ke Kudus pada 26 Agustus 2025 dan mendapati rumahnya dalam keadaan kosong. Sejumlah koleksi antik yang tersimpan di dalam rumah seluas 1.000 meter persegi raib.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat. “Malam itu juga, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku berinisial APW (28), warga Jakarta Selatan, diketahui memanfaatkan kepercayaan penjaga rumah dengan meminjam kunci dan tinggal sementara di lokasi.
Modus pelaku adalah memotret barang antik untuk dipasarkan melalui akun marketplace. Ia bahkan berpura-pura sebagai pemilik rumah untuk menghindari kecurigaan.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Polisi melacak akun penjualan hingga akhirnya menemukan persembunyian pelaku di kawasan Jepang Pakis, Kudus. Saat diamankan, barang bukti masih utuh meski sudah sempat ditawarkan ke sejumlah kolektor.
Barang-barang antik yang diamankan antara lain 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu berbagai ukuran, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, sepasang patung Jawa, dan 8 lampu petromaks.
“Total kerugian korban mencapai Rp800 juta, sementara pelaku baru menjual sekitar Rp80 juta,” kata Subkhan.
Proses Hukum dan Pemulangan Barang
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan seluruh barang antik yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya, mengingat nilai historis dan koleksi tersebut yang sangat berharga.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











