KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus menindaklanjuti laporan adanya dugaan pungutan atau iuran dari penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Desa Tergo, Kecamatan Dawe.
Nilai pungutan tersebut disebut mencapai Rp400 ribu dari total bantuan Rp900 ribu yang diterima warga.
Laporan Pungutan BLTS di Desa Tergo
Kasus ini mencuat setelah sebagian penerima BLTS melaporkan adanya pemotongan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menyikapi laporan itu, Dinsos P3AP2KB Kudus menggelar musyawarah bersama warga di Balai Desa Tergo pada Kamis malam, 27 November 2025.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, membenarkan bahwa sempat terjadi pungutan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pemotongan awalnya merupakan hasil kesepakatan internal warga.
Ada Warga Tidak Setuju Iuran
Menurut Putut, warga Desa Tergo sebelumnya sepakat untuk mengumpulkan sebagian dana BLTS guna dibagikan kepada warga lain yang tidak menerima bantuan, tetapi dinilai membutuhkan.
“Kesepakatannya, para penerima BLTS melakukan iuran Rp400 ribu. Dana itu rencananya diberikan ke pihak RT untuk kemudian disalurkan kepada warga lain yang membutuhkan,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Namun, sebagian warga kemudian menolak mekanisme tersebut sehingga muncul keberatan.
Dinsos Perintahkan Iuran Dikembalikan
Setelah musyawarah bersama berlangsung, semua pihak akhirnya mencapai keputusan bulat: seluruh iuran hasil pemotongan harus dikembalikan kepada penerima BLTS.
“Karena ada yang tidak setuju, kami tegaskan agar iuran tersebut dikembalikan. Tidak boleh ada pungutan yang sifatnya memaksa,” tegas Putut.
Imbauan Dinsos untuk Desa Lain
Putut juga mengingatkan desa lain di Kabupaten Kudus agar menyelesaikan situasi serupa dengan musyawarah. Ia menegaskan bahwa bantuan BLTS bersifat penuh untuk penerima dan tidak boleh dikurangi tanpa persetujuan yang benar-benar sukarela.
“Kalau memang ada yang telanjur menarik iuran, kami minta untuk segera dikembalikan,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











