SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen untuk memastikan penyaluran bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program yang mulai dicairkan pada Agustus 2025 ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Untuk menjamin pelaksanaan program unggulan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin ini, Pemkot melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perangkat daerah terkait, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dalam proses pengawasan dan pendampingan.
“Kita ingin memastikan bantuan ini tidak disalahgunakan. Pengawasan akan dilakukan berlapis dan sesuai aturan,” ujar Inspektur Pemkot Semarang, Sumardi, Rabu, 20 Agustus 2025.
Camat Bertanggung Jawab, RT Wajib Lapor Bulanan
Pertanggungjawaban dilakukan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran melalui Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dokumen pertanggungjawaban mencakup Surat Keputusan Lurah terkait penerima bantuan serta bukti tanda terima penyaluran dana.
Setiap Ketua RT wajib menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, termasuk bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan, dan data pendukung seperti SPJ Belanja Barang dan SPJ Belanja Jasa. Laporan disampaikan ke forum RT dan RW sebelum diteruskan ke Camat melalui Lurah.
Kejari Dampingi, Cegah Masalah Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan hukum dalam program ini.
“Ada potensi penyimpangan dana. Karena itu Ibu Wali Kota meminta kami turut mendampingi agar pencegahan bisa dilakukan sejak awal,” jelas Cakra.
Surat permintaan pendampingan dari Wali Kota kini sedang diproses di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum). Selain itu, Kejari juga akan memberikan penyuluhan hukum kepada para Ketua RT agar memahami tata kelola dana sesuai aturan.
“Gunakan dana sesuai aturan Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Jika mematuhi, tidak akan ada masalah,” tegas Cakra.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











