PATI, Harianmuria.com – Rencana pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai menemui titik terang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati Indriyanto mengatakan, pihak Pemkab akan mengucurkan dana sebesar Rp 5,7 miliar atau 2% dari dana transfer umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meski sudah menentukan besaran anggaran, pembahasan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan masih akan dibahas lebih lanjut.
“Kalau dari surat edaran dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dari pusat memang akan ada 2 persen (Rp 5,7 miliar) dari dana transfer umum. Itu untuk kegiatan di daerah yang tidak didanai oleh pusat di luar bansos. Tadi baru dirapatkan, belum ada keputusan,” jelas Indriyanto.
Besaran bantuan ini nantinya akan diserahkan kepada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang kemudian akan diberikan secara langsung kepada masyarakat Pati. Mengenai besarannya, Indriyanto belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih akan dirapatkan lebih lanjut mengenai alokasi dana dan mekanisme penyaluran.
“Jadi Rp 5,7 miliar itu untuk enam OPD, tapi kepastiannya masih nunggu. Enam OPD itu adalah Dinsos (Dinas Sosial), Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan), Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian), DinkopUMKM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah), Dinas Kelautan Perikanan (DKP), Dishub (Dinas Perhubungan). Belum diketahui pembagiannya, kita dari OPD yang rapat mengusulkan kegiatannya apa untuk mengantisipasi dampak inflasi. Ini (bantuan) di luar pusat,” lanjutnya.
Pembagian kepada enam OPD ini, lanjut Indriyanto dimaksudkan supaya tepat sasaran sesuai dengan pihak yang membawahi. Seperti nelayan di bawah DKP, pedagang kaki lima melalui Dinkop UMKM, veteran dan disabilitas melalui Dinsos, dan lainnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan senantiasa melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah (Sekda) bidang Perekonomian, dan keenam OPD yang terlibat.
Bantuan ini sendiri rencananya akan diberikan untuk jatah tiga bulan. Yakni mulai awal Oktober, November, dan Desember dengan besaran masing-masing Rp 450 ribun per bulannya.
“Tadi rapatnya sebatas kegiatan OPD untuk penyaluran dana ini apa saja. Kita usulannya seperti ini, Dinkop seperti ini, Disnaker seperti ini, nanti baru dirapatkan. Nominalnya disesuaikan dengan pusat Rp 150 ribu per bulan, tapi masih dicermati lagi dari tingkat Sekda. Ini nanti tim teknis, juga ada BPKAD, juga Asisten II untuk mem-fix-kan. Tapi jatah kita penerima berapa orang teknisnya seperti apa itu nanti,” tutupnya.
Adapun dana bansos tersebut merupakan bantuan dari yang disalurkan oleh Pemkab Pati dan bukan dari pemerintah pusat. Sehingga, masyarakat yang telah menerima bansos dari pusat tidak akan menerima bantuan subsidi BBM dari Pemkab ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)