KENDAL, Harianmuria.com – Desa Sidodadi, yang terletak di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, saat ini sedang dalam proses usulan pemekaran wilayah. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang dinilai lambat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran ini telah disetujui oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
“Sudah, sudah bersurat ke Ibu Bupati dan sudah disposisi. Tinggal nanti menunggu Perbup-nya,” ujar Yanuar, Senin, 16 Juni 2025.
Desa Sidodadi merupakan desa terluas di Kecamatan Patean, dengan cakupan wilayah mencapai 23,03 kilometer persegi dan jumlah penduduk 7.414 jiwa. Wilayah ini mencakup 24,78 persen dari total luas Kecamatan Patean.
Yanuar menjelaskan, pengajuan pemekaran ini didasari oleh pembangunan infrastruktur desa yang belum rampung dalam 12 tahun terakhir. Padahal, setiap tahun desa ini telah menerima dana desa sebesar Rp1,2 miliar.
“Alasan pemekaran ini adalah untuk meningkatkan percepatan pembangunan. Karena di sana banyak infrastruktur yang belum selesai, maka dibutuhkan pemekaran wilayah,” paparnya.
Salah satu infrastruktur yang membutuhkan biaya besar dan pengerjaan lebih lama adalah pembangunan jalan desa yang cukup panjang. Meskipun Desa Sidodadi memiliki banyak potensi, dana desa saja tidak cukup untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut.
“Kalau potensi desa ada banyak, tetapi di sana ada jalan desa yang cukup panjang, sehingga jika dikerjakan hanya dengan dana desa saja tidak akan bisa selesai,” jelas Yanuar.
Saat ini, pihak terkait masih menunggu peraturan dan kebijakan baru dari Bupati Kendal untuk melanjutkan rencana pemekaran Desa Sidodadi. Yanuar menambahkan bahwa jika peraturan sudah terbit, pemerintah desa akan dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)