KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Kamis (15/6).
Rapat turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop-UKM), Dinas Penanamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bidang Pendapatan dan Bidang Pengelolaan Aset dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.
“CSR ini harus berjalan supaya kepentingan mereka dan pemerintah terakomodir di Perda ini. Toh, ini fungsinya untuk bisa mensejahterakan masyarakat. Untuk membuat Kota Kretek ini lebih cantik,” ujar Ketua Pansus II, Kholid Mawardi.
Sebagaimana diketahui CSR menjadi bentuk aksi sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar termpatnya berdiri. Sehingga keberadaan CSR membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, kemiskinan, pengangguran, Pendidikan dan sebagainya.
Pihaknya menjelaskan bahwa mata anggaran lain yang dapat ditentukan perusahaan dapat berupa uang, barang, dan atau bentuk kontribusi lainnya dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan perusahaan.
“Lalu untuk penentuan besaran dana tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan ditentukan oleh FTJSL dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran,” jelasnya.
Kholid menyebut, minimal besaran yang diberikan oleh perusahaan yakni mulai dari dua persen dari laba bersih perusahaan pertahunnya setelah dipotong pajak.
“Penentuan besaran dana sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk perusahaan yang memperoleh laba bersih di bawah Rp 100 juta,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ranperda ini dapat benar-benar dieksekusi dan dibuat sedemikian rupa agar bisa terakomodir. Sehingga fungsi CSR bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Rapat kali ini sudah final. Hanya komunikasi untuk meyakinkan ranperda ini nantinya benar-benar bermanfaat baik bagi perusahaan itu sendiri maupun membantu Pemerintah Kabupaten,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)