SEMARANG, Harianmuria.com – Polsek Pedurungan berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap pemilik toko minuman keras (miras). Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Polisi gadungan berinisial YSB (25) ditangkap setelah memeras korban berinisial AN (58), pemilik toko miras di Jalan Alteri Sukarno Hatta, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Pelaku kami tangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Aksi premanisme ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di toko korban,” kata Kapolsek Pedurungan AKP Felix, Jumat (16/5/2025).
Menurut Kapolsek, YSB melancarkan aksinya dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban bahwa tokonya akan didatangi sekelompok orang yang akan membuat keributan.
“Kemudian, YSB mendatangi toko korban dan menawarkan diri untuk ‘membekingi’ toko tersebut sambil mengaku sebagai anggota kepolisian,” tutur Felix.
Korban yang merasa takut setelah YSB memperlihatkan benda menyerupai pistol, akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta dan beberapa botol minuman keras. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,6 juta.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol, satu unit telepon genggam merek Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku YSB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberantas segala bentuk aksi premanisme. “Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” tandsnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)