BLORA, Harianmuria.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora dari sektor pajak hotel menunjukkan tren positif di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak hotel telah mencapai Rp952 juta, mendekati target tahunan sebesar Rp1,5 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, menyampaikan bahwa capaian ini bahkan melampaui periode yang sama tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel per awal Agustus 2025 sudah mencapai Rp952 juta. Ini melebihi realisasi Januari–Agustus 2024 yang hanya sekitar Rp758 juta,” jelasnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Target 2025 Rp1,5 Miliar
Susi mengungkapkan, meski terjadi efisiensi anggaran melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2025, sektor pajak hotel belum terdampak secara signifikan. Bahkan, target PAD dari sektor ini pada tahun 2025 naik Rp500 juta dibanding tahun sebelumnya.
“Target PAD sektor hotel tahun ini Rp1,5 miliar. Tahun lalu hanya Rp1 miliar, dan realisasi 2024 berhasil tembus Rp1,1 miliar,” tambahnya.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seluruh jenis hotel – mulai dari hotel berbintang hingga homestay – dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Pajak tetap berlaku merata. Kami optimistis target tahun ini bisa tercapai,” tegas Susi.
Jumlah Hotel dan Pengawasan
Saat ini, terdapat 51 hotel yang terdaftar di Blora. Seluruhnya dipantau secara berkala, baik untuk pengawasan maupun penagihan pajak.
“Kami lakukan monitoring setiap bulan. Bila telat bayar pada jatuh tempo, akan dikenai sanksi administrasi. Tapi tren sekarang positif, banyak hotel mulai berinovasi lewat promosi hingga event-event lokal,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










