REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024, dengan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menetapkan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus dilakukan paling lambat pada 10 Mei 2025. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berupaya mempercepat pengangkatan ASN lebih awal dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Kami mengupayakan percepatan agar pelayanan publik di Rembang bisa lebih optimal. Sebab, beberapa sektor yang kekurangan pegawai membutuhkan tenaga baru untuk segera mengisinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Arif Romadlon, baru-baru ini.
Demi percepatan itu, lanjut Arif, Pemkab Rembang segera mengajukan pengusulan NIP bagi CASN yang lolos seleksi CPNS dan PPPK. Saat ini pengusulan NIP itu sedang dalam tahap koordinasi dengan BKN.
“Kami menunggu keputusan BKN. Setelah (keputusan) terbit, kami akan segera mengusulkan NIP bagi CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi. Ini penting agar mereka dapat segera menerima SK (Surat Keputusan) Pengangkatan dan mulai bekerja sebagai ASN,” beber Arif.
Sebelumnya, Pemkab Rembang telah membuka 58 formasi CPNS, tetapi hanya 54 formasi yang terisi setelah tahapan seleksi. Formasi yang kosong itu terdiri dari tiga formasi dokter spesialis dan satu formasi untuk disabilitas.
Sementara itu untuk seleksi PPPK tahap I, sebanyak 1.217 peserta dinyatakan lolos. Jumlah tersebut kini berkurang satu setelah salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos meninggal dunia.
Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 1.216 orang, menyusul adanya yang meninggal salah satu peserta sebelumnya dinyatakan lolos.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)